• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium

by Photo
Jumat, 15 Apr 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARNEGARA – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dinihari.

Pria itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.

Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Diungkapkan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

“Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” kata Dirkrimsus, Kamis (14/4/2022).

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

“Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kata Johanson, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

“Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” tambahnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200/ kg
Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500,-. Keuntungan per botol senilai Rp.5.300,-

” Keuntung lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml,” tandasnya.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.

“Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui fb,” terangnya.

Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.

“Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” tutupnya. (*)

Tags: aktualkriminalitasPolda JatengPolres Banjarnegara
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
FGD Bersama Divisi Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Intoleransi

FGD Bersama Divisi Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Intoleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Santri Diajak Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Mohammad Saleh Dukung Realokasikan Rp 200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

by Photo
Jumat, 12 Jun 2026
0

...

Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh Sari Yuliati Pimpin Kosgoro 1957

Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh Sari Yuliati Pimpin Kosgoro 1957

by Photo
Jumat, 05 Jun 2026
0

...

Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang Optimis Progam MBG akan Semakin Baik

Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang Optimis Progam MBG akan Semakin Baik

by Photo
Rabu, 03 Jun 2026
0

...

Terbukti Sukses Layani Warga, Mohammad Saleh Minta Program Dokter Spesialis Keliling Diperluas

Terbukti Sukses Layani Warga, Mohammad Saleh Minta Program Dokter Spesialis Keliling Diperluas

by Photo
Senin, 25 Mei 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

by Photo
Sabtu, 23 Mei 2026
0

...

Mohammad Saleh Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Transparan dan Akuntabel

Mohammad Saleh Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Transparan dan Akuntabel

by Photo
Kamis, 21 Mei 2026
0

...

Ada 6,4 Juta Ton Sampah di Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan

Ada 6,4 Juta Ton Sampah di Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan

by Photo
Rabu, 20 Mei 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In