• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium

by Photo
Jumat, 15 Apr 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARNEGARA – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dinihari.

Pria itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.

Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Diungkapkan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

“Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” kata Dirkrimsus, Kamis (14/4/2022).

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

“Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kata Johanson, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

“Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” tambahnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200/ kg
Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500,-. Keuntungan per botol senilai Rp.5.300,-

” Keuntung lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml,” tandasnya.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.

“Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui fb,” terangnya.

Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.

“Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” tutupnya. (*)

Tags: aktualkriminalitasPolda JatengPolres Banjarnegara
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
FGD Bersama Divisi Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Intoleransi

FGD Bersama Divisi Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Intoleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kondusivitas Ibu Kota Jateng Terjaga, Wali Kota Semarang Agustina Beri Apresiasi pada TNI dan Polri

Kondusivitas Ibu Kota Jateng Terjaga, Wali Kota Semarang Agustina Beri Apresiasi pada TNI dan Polri

by Photo
Sabtu, 14 Mar 2026
0

...

97 Persen Kondisi Jalan Kota Semarang Mantap, Siap Sambut Kehadiran Pemudik

97 Persen Kondisi Jalan Kota Semarang Mantap, Siap Sambut Kehadiran Pemudik

by Photo
Sabtu, 14 Mar 2026
0

...

Pemkot Luncurkan Portal Info Mudik 2026, Pemudik Bisa Pantau Kondisi Jalan Secara Realtime

Pemkot Luncurkan Portal Info Mudik 2026, Pemudik Bisa Pantau Kondisi Jalan Secara Realtime

by Photo
Jumat, 13 Mar 2026
0

...

Pemkot Semarang Gandeng Stakeholder, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Idul Fitri 1447 H

Pemkot Semarang Gandeng Stakeholder, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Idul Fitri 1447 H

by Photo
Jumat, 13 Mar 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Sampaikan Terima Kasih Usai Raih Doktor Hukum di Wisuda Unissula

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Sampaikan Terima Kasih Usai Raih Doktor Hukum di Wisuda Unissula

by Photo
Senin, 09 Mar 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Berharap Perantau Asal Jateng Mudik 2026 dengan Aman dan Tertib

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Berharap Perantau Asal Jateng Mudik 2026 dengan Aman dan Tertib

by Photo
Rabu, 04 Mar 2026
0

...

Angka Kemiskinan Jateng Turun, Mohammad Saleh Minta Program Pengentasan Terus Ditingkatkan

Angka Kemiskinan Jateng Turun, Mohammad Saleh Minta Program Pengentasan Terus Ditingkatkan

by Photo
Rabu, 04 Mar 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In