• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium

by Photo
Jumat, 15 Apr 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARNEGARA – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dinihari.

Pria itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.

Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Diungkapkan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

“Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” kata Dirkrimsus, Kamis (14/4/2022).

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

“Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kata Johanson, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

“Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” tambahnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200/ kg
Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500,-. Keuntungan per botol senilai Rp.5.300,-

” Keuntung lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml,” tandasnya.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.

“Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui fb,” terangnya.

Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.

“Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” tutupnya. (*)

Tags: aktualkriminalitasPolda JatengPolres Banjarnegara
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
FGD Bersama Divisi Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Intoleransi

FGD Bersama Divisi Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Intoleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bawaslu Demak Berikan Pendidikan dan Dorongan Demokrasi Inklusif di SLB Negeri 1 Demak

Bawaslu Demak Berikan Pendidikan dan Dorongan Demokrasi Inklusif di SLB Negeri 1 Demak

by Photo
Jumat, 11 Sep 2026
0

...

Estafet Tunas Kelapa Melintasi Demak, Pramuka Perkuat Semangat Persaudaraan Antarwilayah

Estafet Tunas Kelapa Melintasi Demak, Pramuka Perkuat Semangat Persaudaraan Antarwilayah

by Photo
Jumat, 04 Sep 2026
0

...

IJTI Muria Raya gelar Sedekah Air Bersih untuk waga terdampak kekeringan di Demak

IJTI Muria Raya gelar Sedekah Air Bersih untuk waga terdampak kekeringan di Demak

by Photo
Rabu, 02 Sep 2026
0

...

Partai Gerindra Fokus Sukseskan Program Presiden Prabowo

Partai Gerindra Fokus Sukseskan Program Presiden Prabowo

by Photo
Kamis, 27 Agu 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan Dipercepat

Heri Pudyatmoko Dorong Produk Lokal Jateng Naik Kelas Lewat Hilirisasi

by Photo
Rabu, 19 Agu 2026
0

...

Persempit Gap Gender, Heri Pudyatmoko Dukung Peningkatan Keterampilan Digital Perempuan

Heri Pudyatmoko Minta Transformasi Digital Buka Lebih Banyak Peluang Usaha

by Photo
Rabu, 19 Agu 2026
0

...

Waspadai Deepfake, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Heri Pudyatmoko Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Kekuatan Ekonomi Baru Jateng

by Photo
Rabu, 19 Agu 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In