Demak – pemetaan permasalahan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus didirikan guna menjamin seluruh warga dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder pada Kamis, 24 November 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Demak menidaklanjuti instruksi Bawaslu RI nomor
4 Tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih
di lokasi khusus pemilu 2024, dilakukan dengan
mengundang Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Demak, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU Demak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Demak, serta Kepala Dinas Sosial P2PA Kab. Demak.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk
pemetaan Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial, Pondok Pesantren, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, Daerah Relokasi Bencana atau lokasi Pengungsian bencana, panti rehabilitasi narkotika dengan
tujuan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024.
Bawaslu Demak melalui sambutan Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan yang akan berkontribusi untuk menjaga pilih masyarakat.
Khoirul menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian ikhtiar Bawaslu Kabupaten Demak dalam kerangka menjaga hak pilih diseluruh negeri pada Pemilu 2024.
“Kami ingin mendapatkan informasi dari instansi terkait yang nantinya sebagai bahan kajian pemetaan TPS khusus,” ujarnya.
Khoirul menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian yang telah diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b, yakni tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Dengan demikian, harapannya, melalui koordinasi tersebut bisa mendapatkan data dan informasi, serta bisa didiskusikan yang nantinya dapat dijadikan bahan kajian dalam melakukan pemetaan TPS khusus pada Pemilu 2024. (*)









