DEMAK – Arsip memiliki peran penting sebagai bukti pelaksanaan kegiatan perangkat daerah. Arsip penting dalam membantu pengelolaan informasi yang efektif, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pada masa kini maupun masa yang akan datang. Hal ini ditekankan Bupati Demak Dr. Hj. Eisti’anah, SE saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Dinperpusar kemarin.
“Kearsipan bukan hanya sekedar kewajiban administratif semata, tetapi juga merupakan pondasi yang kuat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujarnya.
Menurut Eisti, seiring dengan kemajuan perkembangan zaman, pemanfaatan teknologi mulai diterapkan di bidang kearsipan, mulai dari penciptaan arsip yang awalnya menggunakan kertas menjadi berbasis elektronik, penggunaan arsip yang semula secara luring menjadi daring, dan penyimpanan arsip yang awalnya disimpan di depo arsip menjadi penyimpanan berbasis data.
“Alhamdulillah, saat ini telah hadir aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Aplikasi ini merupakan wujud penyelenggaraan kearsipan berbasis teknologi informasi, sehingga pengelolaan arsip lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi,” jelas Bupati.
“Untuk itu saya minta kepada para admin Srikandi dan pencatat surat untuk meningkatkan kompetensi diri dalam pengelolaan arsip yang efektif. Kuasai pedoman dan tata cara pelaksanaan arsip untuk mengoptimalkan kinerja. Jadikan kearsipan bukan hanya sebagai aktivitas rutin saja, tetapi sebagai investasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik. Jalin kerja sama yang harmonis dan kolaborasi yang kuat dalam implementasi aplikasi Srikandi,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak Agung Hidayanto S Sos MM mengatakan pihaknya akan terus menggelorakan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dalam mengimplementasikan praktik kearsipan yang tertib untuk mendukung inovasi perangkat daerah.
“Mari wujudkan pengelolaan dan pengamanan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud sistem kearsipan yang tertib,” pungkasnya. (*)