• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bawaslu Demak ingatkan : “Ada sanksi pidana untuk pemalsuan dokumen proses pengajuan calon legislatif”

by Photo
Selasa, 02 Mei 2023
in DAERAH
0
Bawaslu Demak ingatkan : “Ada sanksi pidana untuk pemalsuan dokumen proses pengajuan calon legislatif”
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK – Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, akan ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan. Ia memaparkan pasal Pasal 520 yang menyebut Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Lebih lanjut khoirul menegaskan, selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Statemen itu ia sampaikan pasca launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak yang digelar KPU sebagai awal dibukanya pendaftaran caleg. (1/05/2023). Khoirul Saleh juga menyampaikan pihaknya telah memberi masukan kepada KPU sebelum launching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Menjawab pertanyaan apakah KPU telah melakukan pelanggaran, Khoirul menjelaskan justru pencegahan itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yg ditetapkan pkpu 3/2022, berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu. “Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh” tegas Khoirul.

Khoirul juga menjelaskan, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun yang lebih substantif adalah memastikan kepatuhan KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif. Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang dimulai sekarang sampai 14 Mei 2023. (*)

Tags: bawaslubawasludemakkpukpu demakpilegpilkadaPilkada2024
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
KORMI Demak Gelar Rakor Bahas Program Kerja 2023 

KORMI Demak Gelar Rakor Bahas Program Kerja 2023 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

by Photo
Kamis, 15 Jan 2026
0

...

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

by Photo
Senin, 05 Jan 2026
0

...

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

by Photo
Kamis, 01 Jan 2026
0

...

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

by Photo
Selasa, 30 Des 2025
0

...

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

by Photo
Sabtu, 20 Des 2025
0

...

30 Peserta Ikuti Penutupan Program Kecakapan Wirausaha Otomotif di Demak, Terima Bantuan Peralatan

30 Peserta Ikuti Penutupan Program Kecakapan Wirausaha Otomotif di Demak, Terima Bantuan Peralatan

by Photo
Sabtu, 20 Des 2025
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengawasan Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengawasan Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

by Photo
Kamis, 18 Des 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In