DEMAK – Bupati Demak Eistianah menjelaskan bahwa pencairan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada para penerima manfaat merupakan program nyata kepedulian dan komitmen Pemkab Demak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. hal ini dijelaskannya saat menyerahkan bantuan RTLH kepada warga masyarakat di Balaidesa Donorejo Kecamatan Karangtengah, Senin (15/7).
“Bansos RTLH menjadi prioritas karena rumah yang layak huni adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kita tentu berharap masyarakat Kabupaten Demak memiliki rumah layak huni sesuai dengan standar keselamatan dan ketahanan bangunan. Hal ini karena rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebagai tempat berteduh saja, tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga,” ujarnya.
“Mudah-mudahan melalui bantuan ini dapat memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan teratur. Saya juga berharap bantuan ini dapat menumbuhkan partisipasi swadaya masyarakat dalam menuntaskan perbaikan rumah tidak layak huni,” jelas Bupati lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan BP-RTLH kali ini, para penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar 15 juta untuk belanja material, padat karya, dan administrasi. Selanjutnya para penerima BP-RTLH agar menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan dana melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selambat-lambatnya 2 bulan (60 hari kalender) dari pencairan dana, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memastikan bahwa bantuan dana digunakan dengan sebaik-baiknya. (*)