DEMAK – Peraturan Bupati yang mengatur pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat diharapkan mampu untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik. Selain itu pelimpahan wewenang tersebut juga menjadi langkah strategis dan meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Diharapkan camat dapat lebih cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat,” jelas Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak di Bina Praja.
“Adapun pencabutan terhadap Perbup Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Nomor 31 dan Nomor 40 Tahun 2015 ini harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, dimana kecamatan sudah tidak lagi menyelenggarakan pelayanan perizinan,” jelasnya didampingi Sekda Akhmad Sugiharto.
Menurut Plt Bupati bahwa pelimpahan sebagian wewenang yang dimaksud adalah pelayanan administrasi, meliputi pengesahan dokumen, fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan, penyelenggaraan kegiatan yang merupakan pelimpahan dari perangkat daerah, monitoring, evaluasi dan pembinaan sebagaimana yang tertuang dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2024.
“Tentunya saya berharap, dengan adanya Perbup Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang baru ditetapkan ini, dapat dijadikan sebagai pedoman pelayanan administrasi di kecamatan, sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)