PEKALONGAN, JATENGUPDATE.NET – Akses masyarakat terhadap pelayanan dasar pemerintahan perlu diperluas jangkauannya. Tidak hanya itu saja aksses tersebut juga mudah didapat serta berbiaya serendah mungkin.
Wakil Ketua DPRD Jateng H Sukirman SS terus medorong pemda baik Pemprov Jateng maupun kabupaten/kota agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalangan bawah terutama di wilayah perdesaan.
Menurut Sukirman, ada kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa semua masyarakat terutama yang tinggal di daerah perdesaan, memiliki akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak.
“Kesejahteraan masyarakat kalangan bawah harus menjadi prioritas yang harus diperhatikan. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan mereka memiliki akses ke layanan dasar dan dapat hidup dengan layak,” ujar Sukirman.
Dia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya harus dalam bentuk bantuan finansial, tetapi juga melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja.
Sukirman juga menyarankan, agar tujuan mensejahterakan masyarakat itu dapat dicapai maka penting bagi pemerintah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik itu swasta maupun organisasi non-pemerintah.
“Pemerintah daerah, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah harus bisa bekerja sama dan bersinergi untuk memastikan tujuan tersebut dapat dicapai, sebab itu juga merupakan bagian dari aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini ini berharap kedepan akan ada lebih banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalangan bawah, khususnya di wilayah perdesaan di Jateng ini.
Sementara itu sebagai wujud permudah mendapatkan akses pelayanan publik, para pelajar di Kota Pekalongan kini mendapatkan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini untuk memudahkan para pelajar dalam mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.
Karena itulah, saat ini sekolah-sekolah di Kota Pekalongan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendata siswanya agar mendapatkan KIA.
“Kami bekerjasama dengan sekolah-sekolah, agar siswanya memiliki KIA dan lebih mudah mengakses pelayanan publik,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Slamet Haryadi.
Manfaat KIA ada lima, di antaranya melindungi pemenuhan hak anak. Menjamin akses sarana umum. Mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identitas diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Termasuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Haryadi menyebutkan, KIA terbagi menjadi dua, KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.
Sedangkan syarat untuk membuat KIA, cukup membawa KTP orang tua (asli), Kartu Keluarga (KK) asli, dan foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke Disdukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran.
“Pengurusan KIA ini sangatlah mudah dan cepat serta gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” ucapnya. Diakuinya, untuk jenjang SMP baru kali pertama dilakukan penerbitan KIA. Sebelumnya Disdukcapil sudah kerjasama dengan PAUD dan SD, serta SMA sederajat untuk perekaman KTP. (ida/anf/adv)