• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap

by Photo
Selasa, 19 Apr 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu di jalan R. Soepono Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Senin (18/4/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka IF (22) warga Desa Cindaga Kecamatan Kebasen, Banyumas ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa. Beji Kec. Kedungbanteng, setelah itu team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Apil 2022 sekira jam 21.00 malam.

“Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bukus rokok gudang garam signature yang di dalamnya berisi sedotan warna merah yang didalamnya berisikan plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram yang ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka,” jelas kasat.

Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu disekitar TKP. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT bersama petugas Kepolisian pelaku mengambil 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Tags: aktualkriminalitasPolda JatengPolres Banyumas
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Polres Cilacap Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi 3200 Liter Solar

Polres Cilacap Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi 3200 Liter Solar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono Dukung Langkah Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono Dukung Langkah Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

by Photo
Selasa, 31 Mar 2026
0

...

Silaturahmi ke Mantan Wali Kota, Agustina Wilujeng Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan

Silaturahmi ke Mantan Wali Kota, Agustina Wilujeng Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan

by Photo
Selasa, 31 Mar 2026
0

...

Ketua DPRD Demak Dorong Penanganan Abrasi dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas RKPD 2027

Ketua DPRD Demak Dorong Penanganan Abrasi dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas RKPD 2027

by Photo
Selasa, 31 Mar 2026
0

...

Wakil Wali kota Semarang Ajak Masyarakat Warisi Nilai-nilai Perjuangan KH Sholeh Darat

Wakil Wali kota Semarang Ajak Masyarakat Warisi Nilai-nilai Perjuangan KH Sholeh Darat

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

Cetak Prestasi Prestisius, FISIP Undip Masuk Jajaran Kampus Elit Kelas Dunia

Cetak Prestasi Prestisius, FISIP Undip Masuk Jajaran Kampus Elit Kelas Dunia

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

Gua Kreo Berpesta, Tradisi Sesaji Rewanda jadi Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata

Gua Kreo Berpesta, Tradisi Sesaji Rewanda jadi Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan PSEL, Pertegas Upaya Pemkot Tangani Sampah

Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan PSEL, Pertegas Upaya Pemkot Tangani Sampah

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In