• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Minggu, September 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dijanjikan Jadi PNS, Tertipu Ratusan Juta

by Photo
Selasa, 19 Apr 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Dijanjikan Jadi PNS, Tertipu Ratusan Juta
Share on FacebookShare on Twitter

Cilacap – Tergiur janji manis bias menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Nusawungu Kabupaten Cilacap tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro pada keterangan persnya, Selasa (19/4/2022) menyampaikan, tersangka berinisial D merupakan pensiunan PNS dan AAS merupakan Karyawan swasta yang menipu korbanya dengan modus menjanjikan korbanya bisa lolos tes CPNS.

Pada kesempatan tersebut Kapolres mengungkapkan, Orang tua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 3-1 tahun bisa menerima SK CPNS. Dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 30 September 2011 korban atau pelapor datang kerumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu, serta korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan di berikan kwitansi sampai dengan total Rp 157.000.000,- ternyata setelah menunggu lama apa yang di janjikan tersangka tidak terwujud.

“Merasa tertipu dengan janji tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian,” jelas Kapolres

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas yaitu 2 (dua) lembar struk penytetoran dari bank BRI dan 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran.” lanjut Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)

Tags: kriminalitasPolda JatengPolres Cilacapprovinsi Jawa Tengah
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Puluhan Miras Diamankan dari Kamar Kos

Puluhan Miras Diamankan dari Kamar Kos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bawaslu Demak Berikan Pendidikan dan Dorongan Demokrasi Inklusif di SLB Negeri 1 Demak

Bawaslu Demak Berikan Pendidikan dan Dorongan Demokrasi Inklusif di SLB Negeri 1 Demak

by Photo
Jumat, 11 Sep 2026
0

...

Estafet Tunas Kelapa Melintasi Demak, Pramuka Perkuat Semangat Persaudaraan Antarwilayah

Estafet Tunas Kelapa Melintasi Demak, Pramuka Perkuat Semangat Persaudaraan Antarwilayah

by Photo
Jumat, 04 Sep 2026
0

...

IJTI Muria Raya gelar Sedekah Air Bersih untuk waga terdampak kekeringan di Demak

IJTI Muria Raya gelar Sedekah Air Bersih untuk waga terdampak kekeringan di Demak

by Photo
Rabu, 02 Sep 2026
0

...

Partai Gerindra Fokus Sukseskan Program Presiden Prabowo

Partai Gerindra Fokus Sukseskan Program Presiden Prabowo

by Photo
Kamis, 27 Agu 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan Dipercepat

Heri Pudyatmoko Dorong Produk Lokal Jateng Naik Kelas Lewat Hilirisasi

by Photo
Rabu, 19 Agu 2026
0

...

Persempit Gap Gender, Heri Pudyatmoko Dukung Peningkatan Keterampilan Digital Perempuan

Heri Pudyatmoko Minta Transformasi Digital Buka Lebih Banyak Peluang Usaha

by Photo
Rabu, 19 Agu 2026
0

...

Waspadai Deepfake, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Heri Pudyatmoko Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Kekuatan Ekonomi Baru Jateng

by Photo
Rabu, 19 Agu 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In