SEMARANG – Kasus penghadangan petugas ukur BPN Kota Semarang yang bertugas di Kampung Cebolok Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari mendapat perhatian serius Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Riyanta, SH minta agar kasus tersebut dibawa ke Satgas Kejahatan Pertanahan untuk diselesaikan.
Saat ditemui usai mengumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jateng di Kanwil BPN Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang kemarin (10/3), Riyanta, SH menegaskan kasus tersebut menjadi salah satu bukti bahwa masih ada mafia tanah yang berkeliaran. “Kita harus tegas memberantas mafa tanah, petugas BPN mau mengukur ulang kok dihalang-halangi,” katanya.
Dengan dibawa ke Satgas Kejahatan Pertanahan maka duduk persoalannya bisa terang benderang sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan. Lain halnya jika persoalan ini dibawa ke proses hukum maka bisa panjang karena bisa saling gugat dan ujunganya bisa kasasi di MA yang jelas cukup memakan waktu.
“Di Satgas Kejahatan Pertanahan anggotanya dari berbagai unsur sehingga bisa diselesaikan secara tuntas, kalau ada dugaan pelanggaran pidana bisa langsung dibawa ke ranah hukum,” katanya. Riyanta menyebut, Komisi II yang memang bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara nasional sudah membentuk Panja Kejahatan Pertanahan yang nantinya akan dirumuskan untuk menyelesaikan kejahatan pertanahan menggunakan sistem sehingga bisa tuntas secara keseluruhan.
“Yang menjadi fokus komisi II yakni kejahatan pertanahan ini diselesaikan secara tuntas dan di Komisi II sudah dibentuk Panja Kejahatan Pertanahan dan sudah beberapa kali Komisi II berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN dan satgas pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan,” kata Riyanta.
Sebagai contoh, di Kota Semarang sendiri ada persoalan pertanahan di kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Riyanta menyampaikan jika persoalan di Cebolok harusnya masuk ke ranah Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan agar penyelesaiannya bisa tuntas dan lebih cepat.
“Persoalan di Cebolok memang saya tidak tahu persis tetapi dari pemberitaan yang muncul, kedua belah pihak saling mengklaim ada bukti sendiri, jadi yang terbaik ketika ada persoalan seperti ini seharusnya dibawa ke satgas kejahatan pertanahan,” paparnya.
Ia mengatakan jika permasalahan serupa langsung dibawa ke Satgas maka penyelesaiannya akan lebih mudah dan cepat serta bisa diselesaikan secara sistematis. “Karena jika masuk satgas kejahatan pertanahan itu rangkaian penyelesaiannya tidak berbelit-belit, lain halnya kalau dibawa ke bagian sengketa BPN, PTUN, Perdata juga terlalu lama,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Polri untuk bisa membentuk Direktorat Khusus yang menangani kejahatan pertanahan. Pasalnya, selama ini jika ada kasus kejahatan pertanahan maka akan masuk ke tindak pidana umum dan ini membuat penyelesaiannya tidak bisa fokus. “Kita akan dorong agar ada perubahan struktur organisasi di Polri jadi ketika ada direktorat yang khusus menangani kejahatan pertanahan diharapkan bisa tuntas,” pungkasnya. (*)









