Foto: Demo mahasiswa FH UKSW belum lama ini akibat kebijakan rektor.( ist.dok).
SALATIGA – Ontran- ontran akibat kebijakan rektor UKSW Prof. Intiyas Utami yang mendadak memberhentikan sejumlah pejabat di Fakultas Hukum ( FH) berbuntut panjang. Karena pejabat lama tersebut mengambil langkah hukum yaitu dengan mengajukan gugatan.
Langkah tiga pejabat FH ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk para alumni FH yang siap mengawalnya.
Sementara, tiga orang yang mengajukan gugatan tersebut adalah Prof. Dr. Umbu Rauta yang dicopot dari jabatan dekan, Ninon Melatyugra, SH.,MHum. sebagai Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UKSW, Freidelino PRA de Sousa SH., MHum sebagai Korbid KKK Fakultas Hukum.
“Saat ini kami sudah mengajukan upaya hukum administrasi dengan mengajukan keberatan ke pihak yang memberhentikan. Keberatan tersebut kami ajukan 26 Mei 2025,” kata Prof. Umbu Rauta, Selasa (3/6/2025).
Dikatakan Umbu, saat ini sudah ada 10 kuasa hukum yang siap mendampingi dan jumlahnya akan terus bertambah. “Karena itu, kami menunggu selama 10 hari untuk pihak-pihak tersebut untuk memberikan jawaban,” imbuh pakar hukum tata negara ini.
Prof. Umbu menambahkan, bila pihak rektorat tidak memberikan jawaban, maka demi hukum keberatan tersebut dikabulkan. Banding diajukan ke Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), termasuk ke pembina dan pengurus.
” Namun jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, maka akan kami tempuh langkah gugatan ke PTUN. Ini sesuai dengan amanat undang-undang,” imbuhnya.
Sementara Ninon Melatyugra menambahkan, setelah ada surat pemberhentian, pihak rektorat sama sekali tidak membuka komunikasi. ” Sampai saat ini sama sekali tidak ada dialog,” katanya.
Terpisah, Koordinator Presidium Alumni Peduli Almamater Fakultas Hukum UKSW Hermanto menyatakan, dengan adanya konflik yang berkepanjangan saat ini, UKSW menjadi rusak karena kesewenangan Rektor Prof. Intyas Utami. “Untuk mengembalikan situasi yang kondusif, kami menyerukan pimpinan lembaga di kampus mulai dari pembina dan pengurus yayasan, rektor termasuk civitas FH UKSW, untuk mengembalikan kepemimpinan seperti sebelum konflik,” tandas Hermanto.
Alumni FH UKSW angkatan 1983 ini mengatakan, , sebelumnya telah bersurat ke Rektorat UKSW namun sama sekali tak mendapat tanggapan. Terakhir berkirim surat ke rektorat pada tanggal 23 Mei lalu “Kami menilai saat ini nilai-nilai Satya Wacana mulai luntur, kami tidak mengenal Satu Hati slogan yang didengungkan rektor,” tandasnya.
Hermanto menegaskan, sikap presidium alumni FH ini sebagai bentuk tanggungjawab moril alumni terhadap kampus. ” Kami akan menmpuh langkah hukum, bukti- bukti sudah kami kumpulkan. Sikap ini diperlukan agar situasi kondusif tercipta. Kami memiliki tanggung jawab moral agar UKSW menjadi lebih baik, ” pungkasnya.( ril)









