DEMAK – Meskipun kasus covid-19 di kota Demak cenderung melandai, bukan berarti masyarakat harus mengabaikan protocol kesehatan atau prokes. Karena salah satu cara agar pandemic segera hilang adalah dengan menerapkan prokes secara ketat. Walau demikian di lapangan masih banyak warga yang tidak memakai masker atau mengabaikan prokes. Hal inilah yang ditemui petugas Satpol PP ketika melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada Rabu (02/03/2022).
Operasi yustisi ini sendiri dilakukan di depan Kantor Bupati Demak, tepatnya pertingaan Jalan Kyai Singkil dan Jalan Kyai Jebat. Dalam operasi tersebut petugas tidak hanya memberikan teguran kepada warga yang berjalan kaki maupun yang sedang bersantai di Taman Kali Tuntang. Namun para pengguna kendaraan bermotor dan pengemudi mobil pun tidak luput dari pemeriksaan.
Kasatpol PP Muh Ridhodhin menjelaskan kegiatan Operasi Penegakan Protkes tersebut merupakan rangkaian kegiatan HUT Satpol PP Ke-72.
“Peringatan HUT Satpol PP kali ini diawali dengan apel gelar pasukan Satpol PP, kemudian dialanjutkan dengan pelaksanaan edukasi pada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tidak hanya dilapangan saja, namun juga dilakukan di lembaga pendidikan untuk melihat langsung budaya protkes saat PTM,” ujar Kasatpol PP.
Ditambahkan Muh Ridhodhin, Satpol PP juga bekerjasama dengan PMI cabang Demak melaksanakan kegaiatan donor darah yang berlokasi di kantor Satpol PP.
Sementara, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi mengatakan bagi pelanggar protkes yang tidak memakai masker diberikan peringatan dan dicatat identitasnya. Kemudian diberikan masker secara gratis dan dipersilahkan melanjutkan aktifitasnya.
“Untuk pelanggar banyak yang beralasan saat di tanya oleh petugas, alasan merekapun beragam seperti lupa memakai masker, belum membeli masker, dan masker masih kotor belum dicuci. Lucunya mereka membawa masker ditaruh didalam saku celananya dan tidak memakai dengan benar,”pungkas Sardi. (*)