• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
in DAERAH
0
Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN
Share on FacebookShare on Twitter
KUNJUNGAN : Menerima kunjungan studi tiru direktur PDAM se Sumatera Barat dan ketua persatuan PDAM se- Indonesia bukti manajemen tetap memberikan layanan prima dan PDAM Tirta Moedal menjadi percontohan tingkat nasional

 

JATENGUPDATE.NET SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN Semarang No. 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa ketidakpuasan pemberhentian direksi lama. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tidak akan menghambat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih yang lancar tetap menjadi prioritas utama.

“Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” ujarnya pada Jumat (8/5).

Secara regulasi, pengajuan banding ini secara otomatis menjadikan putusan tingkat pertama belum dapat dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, ditegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht yang dapat dilaksanakan eksekusinya.

Agustina menjelaskan bahwa status manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal ini menjadi jaminan bagi para mitra kerja maupun pelanggan agar tidak muncul keraguan dalam melakukan kerja sama teknis dengan manajemen yang menjabat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya berjalan normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun,” imbuhnya.

Manajemen PDAM Semarang pun dipastikan terus melakukan akselerasi pelayanan di lapangan tanpa terhambat oleh proses di meja hijau. Pemkot Semarang meyakini bahwa langkah penyegaran organisasi yang telah dilakukan sebelumnya bertujuan untuk perbaikan jangka panjang pelayanan air bersih di Kota Semarang.

Agustina menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan kooperatif sambil terus melakukan pemantauan kinerja di internal PDAM. Dia berharap publik melihat persoalan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola BUMD yang lebih akuntabel.

“Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan. Kita pastikan Kota Semarang terus maju dengan pelayanan yang semakin lebih baik,” pungkasnya. (ida)

Tags: provinsi Jawa TengahSemarangSemarang Hebatwalikota semarang
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bawaslu Demak Perkuat Kompetensi Pengawas Lewat Bimtek Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Demak Perkuat Kompetensi Pengawas Lewat Bimtek Penanganan Pelanggaran

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

BUMP Nya Wiji Kie Semar untuk Pemberdayaan Petani

BUMP Nya Wiji Kie Semar untuk Pemberdayaan Petani

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

Bus AKAP Diminta Tidak Putar Balik di Jalan Prof. Hamka Ngalian

Bus AKAP Diminta Tidak Putar Balik di Jalan Prof. Hamka Ngalian

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

Dishub Kota Semarang Perketat Jalur Prof Hamka, 50 Truk Berat Dicegah Melintas Tiap Hari

Dishub Kota Semarang Perketat Jalur Prof Hamka, 50 Truk Berat Dicegah Melintas Tiap Hari

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

Ratusan Kapal Nelayan Ramaukan Sedekah Laut Tambak Lorok

Ratusan Kapal Nelayan Ramaukan Sedekah Laut Tambak Lorok

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In