DEMAK – Sesusai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69, Bupati Demak Eistianah kemarin menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Rapat Paripurna ke 8 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak.
Acara Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, memberikan Piagam Penghargaan dan Plakat Penghargaan Karya Bhakti Utama kepada Sekretaris Daerah dr. Singgih Setyono, M.Kes. atas dedikasi dan prestasi selama menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dari Tahun 2015 sampai sekarang atau selama 7 Tahun.
Selanjutnya rapat paripurna membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Kemudian Bupati Demak dr. Hj. Eistianah, S.E. Menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021.
Paripurna dilanjutkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Drs.Taufik Rifa’I, M.Si yang membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penetapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan itu Bupati Demak membacakan misi dan visi Terwujudnya Masyarakat Demak yang Agamis Lebih Sejahtera, Mandiri, Maju, Kompetitif, Kondusif, Berkepribadian dan Demokratis. Diantaranya dalah menjadikan nilai-nilai agama melekat pada setiap kebijakan pemerintah dan perilaku masyarakat. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, efektif, efesien dan akuntabel. Meningkatkan kedaulatan pangan dan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal serta mengurangi tingkat pengangguran. Mengakselerasikan pembangunan infrastruktur strategis kewilayahan dan meningkatkan keterpaduan perkembangan kota dan desa. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan sesuai standar, serta perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Menciptakan keamanan, ketertiban dan lingkungan masyarakat yang kondusif. Mengembangkan kapasitas pemuda, olah raga, seni budaya, meningkatkan keberdayaan perempuan, perlindungan anak dan mengendalikan pertumbuhan penduduk. Mewujudkan kualitas pelayanan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan public. Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selanjutnya juga dibacakan mengenai pengelolaan keungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 21 Tahun 2011. Diantaranya adalah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisiensi, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas – luasnya tentang APBD. Partisipatif dengan melibatkan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Kemudian juga dibacakan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, tugas pembantuan tahun 2021, indicator social ekonomi makro kabupaten Demak tahun 2021, pelaksanaan program pembangunan tahun 2021 tentang kesehatan dan Pendidikan, percepatan pembangunan desa, penanganan kesejahteraan social, realisasi investasi daerah tahun 2021, pembangunan infrastruktur, bidang politik dan hukum, dan berbagai penghargaan yang diterima pemkab selama tahun 2021.
Diantaranya adalah Penghargaan Nasional dari Kementerian Keuangan atas keberhasilan Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan Capaian Opini WTP yang diterima pada Tahun 2021. Penghargaan Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dengan Kategori Baik untuk Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Tahun 2020 yang diterima pada Tahun 2021. Penghargaan Nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Juara Harapan 1 Lomba Lembaga Berjejaring/ Bermitra dalam rangka Festival Pendidikan Kesetaraan Pendukung Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional Tahun 2021 kepada PKBM Surya Alam Kabupaten Demak.
Penghargaan Nasional dari Kementerian Pertanian, Abdi Bakti Tani Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) Berprestasi Utama atas upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan baik pada Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Guntur. (*)