DEMAK JATENGUPDATE.NET – Sebanyak 128 kepala desa di Demak yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) berangkat ke DPR RI di kawasan Senayan Jakarta untuk mempertanyakan revisi Undang – Undang Desa nomor 06 tahun 2014.
M Rifai selaku ketua KIB kepada wartawan mengatakan, bahwa produk hukum tersebut belum maksimal untuk dijalankan dan tidak maksimal untuk menampung asas rekognisi dan asas subsidiaritasnya.
“Rencananya akan ada penandatangan sinkronisasi dari legislatif dan eksetuif, maka dari itu kami hadir untuk mengingatkan agar ketua DPR RI hadir untuk menandatangani dan segera menetapkan untuk nantinya di Paripurnakan pada 6 Februari 2024 mendatang,” ujar Rifai.
Pihaknya menginginkan aksi dan suara Kades Se Indonesia ini dapat didengar oleh anggota DPR RI dan dapat dilaksanakan. Selain keinginan agar perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun hingga tiga periode, mereka juga menginginkan kenaikan anggaran Dana Desa (DD).
“Tuntuntan di dalamnya antara lain agar DD naik, juga saat pelaksanaan Pilkades misalnya calon hanya satu atau tidak ada rivalnya maka bisa ditetapkan oleh panitia pilkades melalui musdes. Selain itu juga masalah jabatan 9 tahun itu,” jelas Rifai.
Aksi di Senayan kali ini lanjut Rifai sudah dilakukan berulang kali, hanya saja belum pernah ada kepastian. Pihaknya mengatakan tidak ingin diberi harapan palsu oleh elit politik.
“Kita tidak pingin di PHP (pemberi harapan palsu) oleh Elit politik disana. Maka ini istilahnya nagih janji agar tidak dianggap oleh masyarakat hanya PHP saja,” pungkasnya.