• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home NASIONAL ekonomi

Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

by Photo
Selasa, 25 Mar 2025
in ekonomi, NASIONAL
0
Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tangerang Selatan – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. (LS/FA)

Tags: ATR/BPNATR/BPN DemakDemakKabupaten DemakKementerian ATR/BPNprovinsi Jawa Tengah
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa

Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono Dukung Langkah Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono Dukung Langkah Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

by Photo
Selasa, 31 Mar 2026
0

...

Silaturahmi ke Mantan Wali Kota, Agustina Wilujeng Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan

Silaturahmi ke Mantan Wali Kota, Agustina Wilujeng Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan

by Photo
Selasa, 31 Mar 2026
0

...

Ketua DPRD Demak Dorong Penanganan Abrasi dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas RKPD 2027

Ketua DPRD Demak Dorong Penanganan Abrasi dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas RKPD 2027

by Photo
Selasa, 31 Mar 2026
0

...

Wakil Wali kota Semarang Ajak Masyarakat Warisi Nilai-nilai Perjuangan KH Sholeh Darat

Wakil Wali kota Semarang Ajak Masyarakat Warisi Nilai-nilai Perjuangan KH Sholeh Darat

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

Cetak Prestasi Prestisius, FISIP Undip Masuk Jajaran Kampus Elit Kelas Dunia

Cetak Prestasi Prestisius, FISIP Undip Masuk Jajaran Kampus Elit Kelas Dunia

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

Gua Kreo Berpesta, Tradisi Sesaji Rewanda jadi Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata

Gua Kreo Berpesta, Tradisi Sesaji Rewanda jadi Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan PSEL, Pertegas Upaya Pemkot Tangani Sampah

Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan PSEL, Pertegas Upaya Pemkot Tangani Sampah

by Photo
Minggu, 29 Mar 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In