DEMAK – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (14/8). pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah dan janji yang digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Demak. Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD periode 2019-2024 serta anggota baru yang dilantik. Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H, memimpin pengucapan sumpah janji tersebut.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Muh. Muchlis, SE, M.Si, menjelaskan bahwa pengangkatan anggota DPRD baru ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/100 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Demak.
Kepada wartawan Muchlis menjelaskan bahwa sesuai peraturan, penyerahan palu pimpinan dari yang lama ke pimpinan sementara yang ditunjuk dari dua partai terbesar yakni oleh PKB yang mendapat 13 kursi yakni H. Zayinul Fata dan PDIP yang mendapat 12 kursi yakni H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E. Dimana keduanya adalah ketua dan wakil sementara yang bertugas memimpin rapat dan tatib DPRD serta menyusun fraksi dan memfasilitasi penetapan kepemimpinan definitive.
“Untuk prosesnya memakan waktu sekitar sebulan, karena pada tanggal 26 hingga 29 September seluruh anggota wajib ikut orientasi yang diadakan BPSDM Kemendagri di hotel Lor Inn Solo. Orientasi ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi hak sebagai unsur penyelenggara Pemda. Ujian ini mereka harus lulus, karena jika tidak lulus harus mengikuti ujian ulang. Karena ini juga berkaitan dengan Hak untuk membentuk alat kelengkapan dewan, komisi, dan bampeperda,” pungkasnya.
Bupati Demak dr Eistianah yang membacakan sambutan Mendagri menyebutkan bahwa pada Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni:
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Ketua DPRD Demak periode sebelumnya Fahrudin Bisri Slamet mengatakan bahwa fungsi pengawasan oleh DPRD sangat dinanti-nanti oleh masyarakat. Merekapun berharap DPRD Demak saat ini dapat memperbaiki kinerja pengawasannya, sehingga kebijakan yang dijalankan oleh pemda tetap berada di koridornya, dan bersifat responsive terhadap kebutuhan public.
“DPRD Demak sudah melakukan pengawasan public sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diantaranya seperti pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan perbup, serta pengawasan terhadap perundangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terakhir pengawasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK,” pungkasnya. (