DEMAK – Menyambut hari raya Idul Kurban, sebanyak 80 tukang jagal di Kabupaten Demak mengikuti kegiatan pelatihan Tukang Jagal Halal (Kang Jalal) atau juru sembelih halal yang digelar Santri Gayeng Nusantara (SGN) Kabupaten Demak.
“Ada sekitar 80 peserta yang ikut pelatihan berbasis SKKNI, untuk peserta berasal dari berbagai kalangan di Kabupaten Demak, ada juga sebagian dari Kudus dan Jepara,” jelas Ketua Santri Gayeng Nusantara Demak Agus Ahmad Hanif.
Diterangkan oleh Agus, tujuan dari pelatihan tukang jagal halal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman masyarakat tentang penyembelihan hewan ternak yang sesuai dengan syariat Islam.
“Kegiatan penjagalan harus mengacu pada aturan Syar’i atau ketentuan agama Islam. Salah satu diantara aturan tersebut dalam hal penyembelihan hewan yang halal. Dimana nanti, hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dengan benar dan diolah sesuai dengan standar kesehatan manusia,” terangnya.
“Untuk penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan, salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah dan mudah untuk segera mati,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu Ketua Kang Jalal Jawa Tengah Muhammad Sholikin menambahkan bahwa pelatihan tukang jagal halal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus belajar bagaimana aturan dan tata cara penyembelihan hewan yang halal secara syar’i. Selain itu, harapnya, setelah mendapatkan ilmu, para peserta agar bisa meneruskan dan berbagi ke masyarakat sekaligus diharapkan sertifikat halal terus berkembang.
“Insya’allah manfaatnya sangat besar, bukan hanya 80 persen bahkan 90 persen. Untuk manfaat- manfaat sembelihan supaya halal, halal dalam arti penyembelih harus bersyariat Islam,” terang Sholikin.
Selain dibekali materi, kata dia, para peserta juga akan melaksanakan kegiatan praktik langsung penyembelihan hewan dengan didampingi dan dibimbing oleh ara pemateri.
Pelatihan Kang Jalal tersebut bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Kementerian Agama Kabupaten Demak, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Demak dan DPD Juleha Kabupaten Demak. (*)