• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home KRIMINALITAS

Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Pra Peradilan

Dalam Sidang Lanjutan Gugatan Pra-Peradilan yang diajukan keluarga Nur Amin - Asnawi,

by Photo
Jumat, 03 Mar 2023
in KRIMINALITAS
0
Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Pra Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK – Dua Saksi Ahli dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Pra-Peradilan yang diajukan keluarga Nur Amin – Asnawi, Warga Krajanbogo, kecamatan Bonang, Demak, yang ditahan atas kasus dugaan pengroyokan terhadap pamannya, Ngatman.

 

Sidang Pra-Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (2/3) siang, menghadirkan dua saksi ahli. Yakni, Dr. Hansen sebagai Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan, dan Bagus Hendradi Kusuma sebagai Ahli Hukum Pidana.

 

Kuasa Hukum Nur Amin – Asnawi, Tri Wulan Larasati, mengatakan, sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dalam perkara Pra Peradilan, yang dilayangkan kepada Polsek Bonang. “Hari ini, kita fokus pada keabsahan hasil visum dan kewenangan dari dokter yang menandatangani hasil visum karena legalitasnya dipertanyakan, terkait yang bersangkutan tidak bekerja lagi di RSI NU Demak sejak tanggal 31 Agustus 2022. Selain itu, kami menilai ada maladministrasi atau cacat administrasi,” terang Laras, di PN Demak.

 

Sementara itu, Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan, Dr. Hansen, menerangkan bahwa dari Surat Bukti Visum Et Repertum dalam perkara dugaan penganiyaan ini, tidak sah untuk dijadikan barang bukti. Pasalnya, surat keterangan hasil visum tersebut, terbit ditanggal 30 Desember 2022, sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tanggal 26 April 2022.

 

“Surat Visum itu dikeluarkan atas permohonan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik. Kalau memang surat keterangan visum itu terbit di tanggal 30 Desember 2022, berarti surat tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim medis terhadap pasien pada hari itu juga, bukan delapan bulan yang lalu,” ungkap Dr. Hansen, yang juga Ketua Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) Jawa Tengah.

 

Selain itu, ahli hukum pidana, Bagus Hendradi Kusuma, menerangkan bahwa jika suatu proses penyelidikan tidak terpenuhi alat bukti, terkait penetapan tersangka, pastinya proses penyelidikan yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan tidak sah atau cacat hukum. “Mengenai harus ada relevansi dari apa yang dituangkan dalam suatu surat atau bukti tertulis, dengan barang bukti yang harus ada dan bisa diperlihatkan oleh penyidik. Termasuk proses penyitaan barang bukti tersebut, dikarenakan untuk suatu bukti di persidangan jika tidak lengkap, berarti sama saja dengan tidak sah atau hukum,” kata Bagus.

 

Dengan kehadiran dan keterangan dua saksi ahli yang berkompenten ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan semua permohonan para pemohon. “Kami berharap hakim pemeriksa perkara pra peradilan ini, bisa obyektif menilai permohonan dari para pemohon sesuai dengan bukti surat yang sudah disajikan oleh kuasa hukum pemohon, dan keterangan ahli yang mendukung atas bukti yang disajikan tersebut. Sehingga hakim dapat mengabulkan semua permohonan semua pemohon,” pungkas Laras.

 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Warga Desa Krajanbogo, melayangkan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polsek Bonang, terkait penahanan Nur Amin dan Asnawi yang dilaporkan telah melakukan pengroyokan terhadap Ngatman, yang merupakan pamanya. Penangkapan dan penahanan tersebut, dinilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur.(*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Sinergitas TNI-Polri dengan Apel Bersama

Sinergitas TNI-Polri dengan Apel Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

by Photo
Jumat, 23 Jan 2026
0

...

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

by Photo
Rabu, 21 Jan 2026
0

...

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

by Photo
Kamis, 15 Jan 2026
0

...

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

by Photo
Senin, 05 Jan 2026
0

...

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

by Photo
Kamis, 01 Jan 2026
0

...

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

by Photo
Selasa, 30 Des 2025
0

...

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

by Photo
Sabtu, 20 Des 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In