DEMAK – Dua Saksi Ahli dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Pra-Peradilan yang diajukan keluarga Nur Amin – Asnawi, Warga Krajanbogo, kecamatan Bonang, Demak, yang ditahan atas kasus dugaan pengroyokan terhadap pamannya, Ngatman.
Sidang Pra-Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (2/3) siang, menghadirkan dua saksi ahli. Yakni, Dr. Hansen sebagai Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan, dan Bagus Hendradi Kusuma sebagai Ahli Hukum Pidana.
Kuasa Hukum Nur Amin – Asnawi, Tri Wulan Larasati, mengatakan, sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dalam perkara Pra Peradilan, yang dilayangkan kepada Polsek Bonang. “Hari ini, kita fokus pada keabsahan hasil visum dan kewenangan dari dokter yang menandatangani hasil visum karena legalitasnya dipertanyakan, terkait yang bersangkutan tidak bekerja lagi di RSI NU Demak sejak tanggal 31 Agustus 2022. Selain itu, kami menilai ada maladministrasi atau cacat administrasi,” terang Laras, di PN Demak.
Sementara itu, Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan, Dr. Hansen, menerangkan bahwa dari Surat Bukti Visum Et Repertum dalam perkara dugaan penganiyaan ini, tidak sah untuk dijadikan barang bukti. Pasalnya, surat keterangan hasil visum tersebut, terbit ditanggal 30 Desember 2022, sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tanggal 26 April 2022.
“Surat Visum itu dikeluarkan atas permohonan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik. Kalau memang surat keterangan visum itu terbit di tanggal 30 Desember 2022, berarti surat tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim medis terhadap pasien pada hari itu juga, bukan delapan bulan yang lalu,” ungkap Dr. Hansen, yang juga Ketua Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) Jawa Tengah.
Selain itu, ahli hukum pidana, Bagus Hendradi Kusuma, menerangkan bahwa jika suatu proses penyelidikan tidak terpenuhi alat bukti, terkait penetapan tersangka, pastinya proses penyelidikan yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan tidak sah atau cacat hukum. “Mengenai harus ada relevansi dari apa yang dituangkan dalam suatu surat atau bukti tertulis, dengan barang bukti yang harus ada dan bisa diperlihatkan oleh penyidik. Termasuk proses penyitaan barang bukti tersebut, dikarenakan untuk suatu bukti di persidangan jika tidak lengkap, berarti sama saja dengan tidak sah atau hukum,” kata Bagus.
Dengan kehadiran dan keterangan dua saksi ahli yang berkompenten ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan semua permohonan para pemohon. “Kami berharap hakim pemeriksa perkara pra peradilan ini, bisa obyektif menilai permohonan dari para pemohon sesuai dengan bukti surat yang sudah disajikan oleh kuasa hukum pemohon, dan keterangan ahli yang mendukung atas bukti yang disajikan tersebut. Sehingga hakim dapat mengabulkan semua permohonan semua pemohon,” pungkas Laras.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Warga Desa Krajanbogo, melayangkan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polsek Bonang, terkait penahanan Nur Amin dan Asnawi yang dilaporkan telah melakukan pengroyokan terhadap Ngatman, yang merupakan pamanya. Penangkapan dan penahanan tersebut, dinilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur.(*)