• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Hadirkan Joko Wibowo dan Ahmadun Sebagai Saksi

Sidang lanjutan perkara pokok dugaan penganiayaan yang dilakukan Kakak Adik Warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Demak, terhadap pamannya

by Photo
Kamis, 09 Mar 2023
in Uncategorized
0
Kuasa Hukum Hadirkan Joko Wibowo dan Ahmadun Sebagai Saksi
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK – Sidang lanjutan perkara pokok dugaan penganiayaan yang dilakukan Kakak Adik Warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Demak, terhadap pamannya, digelar dengan agenda meminta keterangan saksi pelapor, di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (9/3) siang.

Dalam sidang tersebut, Ngatman, beserta tim kuasa hukumnya, menghadirkan dua orang saksi, Joko Wibowo dan Ahmadun.

Dalam kesaksiannya, Joko Wibowo, mengatakan, ke lokasi sesaat setelah kejadian. “Ngatman mendatangi saya minta tolong, tapi saya gak berani nolong karena takut kebawa bawa. Posisi saya di jalan sempit dengan jarak 5 – 6 meter dari lokasi keributan,” ujar Joko dalam persidangan.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Nur Amin – Asnawi, Dio Hermansyah, mengatakan, dalam sidang ini, banyak yang tidak sinkron antara keterangan saksi pelapor dan saksi saksi yang dihadirkan. “Intinya semua keterangan yang dihadirkan dalam sidang perkara pokok dugaan pengroyokan, tidak sinkron. Baik antara saksi pelapor dan saksi saksi yang dihadirkan, maupun antara saksi dan Berita Acara Kepolisian (BAP) penyidik Polsek Bonang,” terang Dio.

Sementara itu, Tri Wulan Larasati, mengatakan, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, sidang perkara pokok dugaan pengroyokan ini masih banyak kejanggalan pada kesaksian. “Kami menilai ada skenario yang dibuat dalam kejadian. Hampir semua memang tidak sama keterangannya. Baik jarak antara saksi Joko Wibowo dan lokasi kejadian, maupun keterangan yang sebelumnya dikatakan bahwa Ahmadun melihat kejadian, mereka berdua tidak mengetahui atau melihat sama sekali kejadian itu,” kata Laras.

Selanjutnya, sidang ditunda hingga tanggal 21 Maret mendatang. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan saksi ahli dalam perkara ini.

“Sepertinya mereka (JPU – Pihak Pelapor) sudah tidak bisa membuktikan adanya kejadian tersebut. Kami rasa, Majelis hakim bisa menilai kebenaran dari perkara ini. Kami berharap, keadilan dan kebenaran akan segera terungkap,” pungkas Laras.

Dalam sidang perkara pokok dugaan pengroyokan, turut dihadirkan dua terdakwa (Nur Amin – Asnawi) dan dua saksi pelapor (*).

Tags: aktualakuratbicara faktaindependenpra peradilan
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Kapolres Demak : Tanpa Bantuan Masyarakat, Tugas Polisi Tidak Akan Berhasil

Kapolres Demak : Tanpa Bantuan Masyarakat, Tugas Polisi Tidak Akan Berhasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Santri Diajak Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Mohammad Saleh Dukung Realokasikan Rp 200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

by Photo
Jumat, 12 Jun 2026
0

...

Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh Sari Yuliati Pimpin Kosgoro 1957

Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh Sari Yuliati Pimpin Kosgoro 1957

by Photo
Jumat, 05 Jun 2026
0

...

Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang Optimis Progam MBG akan Semakin Baik

Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang Optimis Progam MBG akan Semakin Baik

by Photo
Rabu, 03 Jun 2026
0

...

Terbukti Sukses Layani Warga, Mohammad Saleh Minta Program Dokter Spesialis Keliling Diperluas

Terbukti Sukses Layani Warga, Mohammad Saleh Minta Program Dokter Spesialis Keliling Diperluas

by Photo
Senin, 25 Mei 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

by Photo
Sabtu, 23 Mei 2026
0

...

Mohammad Saleh Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Transparan dan Akuntabel

Mohammad Saleh Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Transparan dan Akuntabel

by Photo
Kamis, 21 Mei 2026
0

...

Ada 6,4 Juta Ton Sampah di Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan

Ada 6,4 Juta Ton Sampah di Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan

by Photo
Rabu, 20 Mei 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In