DEMAK – Ratusan alat peraga kampanye atau APK yang tersebar di seluruh Demak ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Demak bersama aparat gabungan Satpol PP. APK yang terdiri atas baliho, banner dan spanduk di sepanjang jalan raya Pantura Demak yang ditertibkan tersebut ada sebanyak 121 buah APK.
Penertiban yang dilakukan tim gabungan ini dikarenakan pemasangan APK dinilai telah melanggar perda. Meski demikian penertiban berjalan lancar dan tidak ada penolakan, bahkan salah satu APK yang sehari sebelumnya banyak bertebaran di Sayung juga sudah bersih.
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha kepada wartawan menjelaskan, untuk APK yang ditertibkan paling banyak adalah berjenis banner.
“Kali ini yang ditertibkan tim gabungan adalah APK yang ada gambar calon legislatif (caleg) dan nama yang dicoblos paku atau ada ajakan nyoblos. Kalau hanya gambar orang dan partai tanpa ada tanda paku atau ajakan tidak masalah. Selain itu jika APK menempel pada pohon atau tiang listrik juga akan kami tertibkan karena tidak sesuai dengan perda,” jelas Ulin.
Adapun yang menjadi landasan hukum penertiban kali ini adalah Perda no 2 th 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perda no 4 th 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Ada dua tim yang kami terjunkan untuk melakukan penertiban, masing-masing di Loireng Sayung dan Gajah dengan dibantu Panwascam di 14 kecamatan yang ada,” ujarnya.
“Saat ini memang belum masuk masa kampanye maka harus ditertibkan. Karena masa kampanye baru mulai pada 28 November mendatang dengan mendasarkan SK bupati,” pungkasnya. (*)









