• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PPKM Mikro Kembali Diberlakukan di Demak

by Photo
Jumat, 18 Feb 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kembali diberlakukan di Kabupaten Demak mulai Rabu, (09/02/22). Hal tersebut terungkap saat Video Conference (Vidcon) Antisipasi Lonjakan Kasis Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Demak, Rabu (09/2/22). Vidcon di Command Centre tersebut diikuti langsung oleh Bupati, Wabup, Forkopimda, Forkopimcam se Kabupaten Demak.

“Mulai hari ini, PPKM Skala Mikro mulai diaktifkan. Saya minta seluruh elemen masyarakat mendukung. Forkopimcam dan empat pilar desa diharapkan mengecek kelengkapan sarana prasarana isoter di level desa”, tegas Kapolres Demak, AKBP Budi Adhi Buwono, SIK, SH, MH

Kapolres menambahkan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Omicron, ada beberapa strategi yang harus dilakukan. Yakni, perketat protokol kesehatan, percepatan vaksin, pelaksanaan 3T (tracing, tracking, treatment) dan pemberlakuan PPKM Mikro.

“Saya minta seluruh pihak bergerak. Hilangkan ego sektoral. Tidak ada yang lebih hebat. Kita gelorakan penegakan prokes melalui operasi yustisi, pembagian masker maupun edukasi masyarakat”.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Demak, dr.Hj.Eisti’anah, SE. Menurutnya, meski saat ini Kabupaten Demak berada di level 1, namun tidak boleh lengah. “Level 1 harus kita pertahankan. Agar aktivitas masyarakat lebih longgar, perekonomian berjalan lancar, anak-anak juga bisa sekolah”.

Orang nomor satu di Kabupaten Demak ini pun meminta agar sinergitas yang telah terjalin antara Pemkab Demak dan TNI/Polri bisa ditindaklanjuti hingga level bawah. Hal ini dikarenakan varian omicron 5 kali lebih cepat menular daripada varian lain.

“Varian ini lebih cepat menular. Sinergitas harus sampai level bawah. Aktifkan jogo tonggo. Kita harus semangat melayani rakyat”.

Sementara itu, Kajari Demak, Suhendra, SH mengungkapkan bahwa sesuai dengan Permendes Nomor 7 tahun 2021 disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana, baik alam maupun non alam.

“Sesuai Permendes, DD bisa dialokasikan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Maka, saya minta kades bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Termasuk intensif untuk petugas. Namun pertanggungjawabannya harus jelas. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari”. (*)

ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post

Tim Juri Lomba Habitat Singgah ke Demak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bawaslu Demak Perkuat Kompetensi Pengawas Lewat Bimtek Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Demak Perkuat Kompetensi Pengawas Lewat Bimtek Penanganan Pelanggaran

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

BUMP Nya Wiji Kie Semar untuk Pemberdayaan Petani

BUMP Nya Wiji Kie Semar untuk Pemberdayaan Petani

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

Bus AKAP Diminta Tidak Putar Balik di Jalan Prof. Hamka Ngalian

Bus AKAP Diminta Tidak Putar Balik di Jalan Prof. Hamka Ngalian

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

Dishub Kota Semarang Perketat Jalur Prof Hamka, 50 Truk Berat Dicegah Melintas Tiap Hari

Dishub Kota Semarang Perketat Jalur Prof Hamka, 50 Truk Berat Dicegah Melintas Tiap Hari

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

Ratusan Kapal Nelayan Ramaukan Sedekah Laut Tambak Lorok

Ratusan Kapal Nelayan Ramaukan Sedekah Laut Tambak Lorok

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In