• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ahli Pidana Unair Menilai Hakim PN Semarang Tak Pahami Perkara Secara Komprehensif

by Photo
Kamis, 23 Jun 2022
in DAERAH
0
Ahli Pidana Unair Menilai Hakim PN Semarang Tak Pahami Perkara Secara Komprehensif
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jateng di PN Semarang, kemarin.

 

Semarang – Ahli Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof., Dr. Nur Basuki Minarno, SH, M.Hum menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah salah memahami perkara yang ditangani. Menurutnya, hakim tidak memahami secara keseluruhan perkara yang telah diputus.

Hal itu dikatakannya menanggapi dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka yang juga residivis yaitu Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh, terhadap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Dalam putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah. Alasannya, penyidik dinilai tak dapat menunjukkan bukti baru dan hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Hakim telah salah memahami perkara karena tak komprehensif. Praperadilan itu bicara proses atau prosedur, bukan kualitas alat bukti. Kalau alat bukti lama masih relevan, ya bisa dipakai,” kata Prof. Nur Basuki, Rabu (22/6/2022).

Perlu diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Penyidikannya kemudian dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pihak pelapor yang tak puas, kemudian melakukan upaya hukum dengan menggugat praperadilan SP3 tersebut ke PN Semarang. Saat itu, hakim menyatakan SP3 tidak sah dan penyidik diharuskan melanjutkan penyidikan.

Atas dasar putusan praperadilan itu, penyidik kembali melakukan penyidikan dan menetapkan kembali Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh sebagai tersangka.

“Ini aneh. Perkara dibuka kembali karena sebelumnya ada putusan praperadilan yang memerintahkan agar penyidik melanjutkan penyidikan. Artinya, penyidikan yang berjalan sekarang itu perintah hakim,” jelasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka, katanya, maka secara otomatis bertentangan dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya.

Padahal dalam aturannya, putusan hakim dalam perkara yang sama tidak boleh berlawanan. Jika hal itu terjadi, patut diduga hakim telah bermain dalam membuat putusan.

“Sudah pasti putusan praperadilan yang sekarang ini bertentangan dg putusan praperadilan sebelumnya. Jika alasannya adalah alat bukti lama yang dipakai untuk dasar penetapan tersangka, itu tidak ada relevansinya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah berdasarkan putusan hakim tunggal, Yogi Arsono, dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/6/2022) kemarin.

Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

“Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucap hakim, dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, saat itu penyidikan dihentikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 itu kemudian digugat kembali oleh pelapor ke PN Semarang. Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.

Hanya saja, dalam putusan Praperadilan yang diajukan kedua tersangka, hakim berpendapat harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi.

Pasalnya, penyidik hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan kembali keduanya sebagai tersangka. Maka, penyidik dinilai tidak mampu menghadirkan novum.

“Maka dapat dikonklusikan, secara fakta tidak ada suatu bentuk novum, melainkan hanya persamaan suatu fakta yang diambil alih dari proses penyidikan terdahulu,” ungkap hakim. (*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Bhayangkara Expo Polres Pemalang Hadirkan Pameran Peralatan Polri, Fotografi, UMKM dan Latte Art Competition

Bhayangkara Expo Polres Pemalang Hadirkan Pameran Peralatan Polri, Fotografi, UMKM dan Latte Art Competition

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

by Photo
Jumat, 23 Jan 2026
0

...

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

by Photo
Rabu, 21 Jan 2026
0

...

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

by Photo
Kamis, 15 Jan 2026
0

...

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

by Photo
Senin, 05 Jan 2026
0

...

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

by Photo
Kamis, 01 Jan 2026
0

...

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

by Photo
Selasa, 30 Des 2025
0

...

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

by Photo
Sabtu, 20 Des 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In