DEMAK – Menjelang berakhirnya masa coklit (pencocokan dan peneltian) tanggal 14 Maret 2023 data pemilih pemilu 2024, Bawaslu Demak menggelar rapat koordinasi Bersama Panwascam. Disamping untuk mendengarkan progres hasil pengawasan coklit, rakor tersebut sekaligus digunakan untuk evaluasi dan menentukan strategi baru apabila diperlukan demi terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas. Yang mengejutkan dalam rakor tersebut ada laporan hasil pengawasan panwaslu Kecamatan Gajah, terdapat lebih dari seribu data kependudukan di dua desa yang tidak sesuai dengan domisilinya atau dikenal dengan anomali. “ini perlu dikawal intens jangan sampai menyebabkan hilangnya hak pilih warga” tegas Khoirul Saleh, ketua Bawaslu Demak setelah mendengar laporan tersebut.
Dua desa itu adalah Desa Mojosimo dan Tlogopandogan yang berada di Wilayah Kecamatan Gajah. Hampir separo dari warga desa tersebut datanya saling bertukar. 470 warga Mojosimo data kependudukanya beralamatkan Desa Tlogopandogan dan sebaliknya warga Tlogopandogan data kependudukannya beralamat di Desa Mojosimo. Menurut khoirul situasi demikian berpotensi pelanggaran dan karenanya ia menginstruksikan untuk melakukan pengawalan bukan hanya sampai pada DPS dan DPT. “ada potensi mobilisasi ” lanjut Khoirul.
Setelah dikonfirmasi itu bukan kesalahan pantarlih karena memang bahan coklitnya demikian. Artinya data tersbut sudah ada sejak di DP4 yang disinkronisasikan. Namun apabila tidak hati hati atau pantarlih kurang mengetahui situasinya bisa mengakibatkan hilangnya hak pilh warga. Fenomena itu juga hampr terjadi kalau tidak ada saran perbaikan dari jajaran Bawaslu. Pasalnya 470 warga mojosimo yang tertukar datanya tersebut/ berada di desa Tlogopandogan.
Sementara itu 587 warga desa Tlogopandogan alamat di data kependudukan hasil sinkronisasi beralamat di desa Mojosimo kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Untuk PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) untuk tidak kendor melakukan pengawasan, meminta penjelasan dan memberikan masukan sesuai hasil pengawasan.(*)