DEMAK – Kasus pengeroyokan yang berakhir dengan penghilangan nyawa kembali terjadi di Demak pada Minggu (12/3). Rohmatullah (24) warga Desa Buko Kecamatan Wedung Demak menjadi korban pengeroyokan yang berakhir dengan kematiannya. Kasus ini sendiri terjadi di karaoke yang berlokasi di bawah jembatan layang desa Kadilangu Kecamatan Demak Kota.
Empat pelaku yang berhasil diamankan petugas masing-masing adalah Sukarno alias Jun (34) warga Desa Karangmlati Demak Kota, Soni Setiawan (30) Ali Faozan (22) keduanya warga Dukuh Karangpandan Desa Karangmlati Demak Kota, dan Mukti warga Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah karaoke di bawah jembatan lingkar. Karaoke ini sendiri berupa bedeng dengan enam kamar.
“Sekitar pukul 04. 30 ada perkelahian di room 3 di mana korban tengah berkaraoke bersama temannya. Saat itu salah seorang pelaku bernama Ali Fauzan salah masuk room yang ditempati korban,”jelas Kapolres.
Pelaku merasa korban menatap tajam ke arah dirinya, sehingga membuat dirinya tersinggung dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban.
” Pelaku Ali ini lalu masuk ke room 3 dan mengambil gelas untuk dipukulkan ke wajah korban. Karena dikeroyok enam orang, korban lari ke jalan besar dengan melalui jalan setapak naik ke atas jembatan layang,” terang Kapolres.
“Namun karena terkena pecahan kaca di tangan kiri, korban sampai ke atas ambruk dan jatuh kehabisan darah dan tewas tak lama kemudian,” ujarnya.
Petugas sendiri mendapatkan informasi ini sekitar pukul 6.30 dan melakukan olah TKP, serta kumpulkan saksi untuk klarifikasi.
“Sudah saya perintahkan Kasatreskrim untuk melakukan lidik sehingga muncul enam nama yang akhirnya berhasil ditangkap empat tersangka, dua tersangka di hari senin dan dua tersangka lainnya di selasa pagi. Yang dua masih DPO. Sementara ini mereka kami kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta barang bukti lainnya berupa pecahan gelas dan mangko yang digunakan pelaku untuk memukul korban hingga tewas. (*)