DEMAK – Kita ketahui bersama, rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penjualan rokok ilegal sangat merugikan. Selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara. Hal ini ditekankan Bupati Demak saat memberikan sosialisasi tentang rokok illegal di aula Kecamatan Karanganyar Demak (2/5).
“Itulah sebabnya, Pemkab Demak tak henti-hentinya gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Demak,” tegas Bupati.
“Tentunya, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara Pemerintah Daerah, aparat keamanan, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya lebih lanjut.
Dijelaskan bahwa Pemkab Demak merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok yang bercukai. Adapun peruntukan DBHCHT ini meliputi, 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum.
“Untuk itu, Pemkab Demak akan terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)