DEMAK – Demak menjadi salah satu daerah yang mendapat manfaat dari DBHCHT karena merupakan daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau. Manfaat yang diperoleh dari DBHCHT dalam membantu jalannya pembangunan di Demak tentunya sangat besar. Demikian dijelaskan Bupati Demak Hj dr Eistianah saat melakukan sosialisasi gempur rokok illegal di acara Tembiring Creative Fun di panggung kesenian Tembiring kemarin.
“DBHCHT berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Demak. Bahwa sesuai dengan peruntukannya, 50% DBHCHT untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Didalamnya ada BLT untuk buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, pelatihan, pembangunan jalan irigasi, bantuan pupuk, dan lain-lain,” jelas Bupati didampingi Kepala Dinas Kominfo Dra Endah Cahyarini.
“Sebesar 40% untuk Bidang Kesehatan misalnya untuk biaya rehabilitasi puskesmas, pembelian alat kesehatan RSUD Sultan Fatah dan RSUD Sunan Kalijaga, serta pembayaran BPJS. Dan 10% sisanya untuk Bidang Penegakan Hukum, salah satunya dengan penyelenggaraan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai hari ini,” imbuhnya kemudian.
Menurut Bupati, konsekuensi menerima pemanfaatan DBHCHT, salah satunya harus ikut dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal. Untuk itu Pemkab Demak terus berpertan dalam pemberantasan rokok ilegal, diantaranya adalah yang dilakukan Satpol PP dengan menggandeng perangkat daerah terkait, termasuk unsur TNI/ Polri. Kegiatan yang dilakukan yakni mengumpulan informasi dan operasi bersama Bea Cukai Semarang, termasuk didalamnya melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Camat dan Perangkat Daerah dengan mengundang masyarakat. Selanjutnya, pengumpulan informasi dan operasi bersama peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah.
“Jika rokok ilegal terus beredar, maka pajak cukai tidak terbayar sehingga penerimaan negara menjadi turun. Selain itu, kita tidak mengetahui rokok ilegal yang beredar memiliki kandungan/ zat apa saja, sedangkan rokok yang legal kadar kandungannya dapat diawasi. Jika masyarakat mengonsumsi rokok illegal, tentu akan berdampak negatif bagi kesehatan,” tegas Bupati.
“Harapannya, peredaran rokok ilegal dapat dihentikan, terutama di daerah perbatasan. Selain itu, penggunaan/pengelolaan DBHCHT dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat di Kabupaten Demak, salah satunya dalam bentuk program kemasyarakatan dan pembangunan,” pungkas Bupati. (*)