DEMAK – Demak Kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keungan perwakilan Jawa Tengah Selasa (26/4) siang kemarin. Yang membanggakan prestasi tersebut sudah keenam kalinya diraih Kabupaten Demak, atau sudah sejak enam tahun lalu Demak mendapatkan predikat WTP dari BPK Jawa Tengah. Pencapaian ini tentunya bukan hal yang mudah atau semudah membalikkan telapak tangan, karena butuh kerja keras dan kerja nyata dari semua pihak untuk meraih prestasi WTP.
Penyerahan ini sendiri dilakukan di aula Gedung BPK Propinsi Jawa Tengah jalan Perintis Kemerdekaan Banyumanik Semarang, dan diserahkan langsung oleh ketua BPK perwakilan Jawa Tengah Ayub Akmali kepada Bupati Demak Hj dr Eistianah. Selain Kabupaten Demak, dalam kesempatan itu juga diserahkan lapohan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sragen dan kota Salatiga.
Dalam kesempatan itu Bupati Demak mengaku sangat bersyukur dengan peroleh WTP yang keenam bagi kota kelahirannya.
“Alahamdulillah ini adalah tahun ke enam kita mendapatkan nilai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kerja keras semua pihak seluruh OPD yang terkait dan kerjasama dengan rekan kita di DPRD dan tetap semangat untuk mempertahankan opini WTP lagi untuk tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Demak H Fahrudin Bisri Slamet yang juga hadir dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada Bupati dan jajarannya yang sekali lagi berhasil memperoleh opini WTP dari BPK.
“Saya ucapkan selamat kepada ibu bupati dan jajarannya yang tahun ini kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK Jawa Tengah. Ini pasti ada konsekuensinya dimana ke depan kita bisa memperbaiki lagi terkait hal-hal yang saat ini masih menjadi kendala-kendala. Saya juga yakin bahwa kedepan jajaran pemerintah daerah ini akan lebih maju lagi, dan saya yakin untuk tahun 2022 akan mendapatkan opini WTP lagi,” tegasnya.
Sedangkan Pejabat Sekda Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito menambahkan bahwa opini dalam audit ini menggunakan empat kriteria utama, yaitu pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kedua kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur di dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan keempat efektivitas sistem pengendalian intern. Sehingga bukan hal yang mudah bagi suatu daerah untuk mencapai opini WTP tersebut. (*)