DEMAK – Ditlantas Polda Jawa Tengah, menggelar uji coba Penindakan dengan Sistem ETLE Drone di Wilayah Kabupaten Demak, Senin (16/1).
Pemberlakuan penindakan Tilang dengan ETLE Drone mulai dilakukan di Simpang Empat Blimbing, tepatnya di depan Pasar Bintoro Demak. Kabupaten Demak menjadi daerah kedua setelah Salatiga, yang penindakan tilang dengan drone.
Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya, mengatakan, mekanisme dilakukan sama dengan Etle pada umumnya. Namun, personil dilapangan harus sudah terverifikasi oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
“Mekanisme sama seperti penindakan ETLE pada umumnya, yang berbeda hanya penindakan melalui drone yang juga difungsikan untuk melakukan pengawasan arus lalu lintas,” terang Iptu Doohan.
Selain itu, penerapan Penindakan dengan Drone ini mulai dilakukan uji coba mulai tanggal 1 Januari lalu. “Ini masih proses uji coba. Selanjutnya akan terus kami kembangkan. Harapannya, untuk menekan pelanggaran dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tambah Doohan.
Penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan sistem ETLE Drone, baru pertama kali dilakukan di Indonesia, yakni di Polda Jawa Tengah. Penindakan melalui sistem ETLE bermula dari dihentikannya penilangan manual.