DEMAK – Jelang pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang, DPC PDIP Kabupaten Demak membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di kantor DPC PDIP, Sabtu (4/5). Pendaftaran ini sendiri dibuka untuk umum, hingga tujuh hari kedepan atau 11 Mei 2024.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak HS Fahrudin BS menuturkan, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini berdasar pada Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 24 Tahun 2017, tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Pendaftaran ini tentunya sesuai dengan instruksi DPP PDIP, dimana DPC menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Terbuka bagi kader maupun masyarakat umum, yang penting warga negara Indonesia, memiliki ideologi sama, serta siap dan niat membangun juga memajukan daerah,” jelas Slamet yang didampingi segenap fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan itu Slamet yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Demak menegaskan bahwa tidak ada mahar politik dalam pendaftaran calon bupati dan wakilnya. Meski demikian, pihaknya tidak menampik jika ada finansial yang dibutuhkan untuk pergerakan politik.
“Tidak ada mahar politik, namun politic cost yang tidak kecil terkait keikutsertaan dalam pilkada tidak bisa jika hanya ditanggung internal partai politik. Ada biaya untuk saksi, pembekalan tim, dan lain sebagainya. Maka itu perlu ada kontribusi yang jelas dari yang mendapatkan rekom nantinya. Karena adanya pergerakan politik untuk membantu pemenangan,” tuturnya.
Terkait rumor pencalonan dirinya, Slamet menyebutkan bahwa sesuai pasal 6 Peraturan PDIP Nomor 24 tahun 2017, bahwa pimpinan DPRD tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah.
“Pasal ini tentunya bisa diterjemahkan ya, yang jelas kami harus mentaati peraturan yang ada serta memberikan kesempatan selebar-lebarnya pada kader partai potensial untuk maju berkontestasi pada pilkada ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.
“DPC hanya menjaring dan menyaring kader maupun masyarakat yang ingin berkontribusi membangun Kabupaten Demak lebih baik lagi. Namun sebagai penentu (rekom)-nya adalah DPP PDIP. Siapa pun itu kami persilahkan berkontestasi lewat PDIP. Semuanya masih berpeluang sama,” imbuh Slamet kemudian.
Disinggung adanya koalisi partai, Slamet menjelaskan, bahwa sesuai aturan perundangan PDIP Kabupaten Demak bisa mengusung sendiri pasangan calon mereka karena perolehan suara mereka pada Pemilu 2024 yang sebanyak 24 persen. Meski demikian, DPP membebaskan adanya koalisi partai.
“Sejauh ini kami juga telah menjalin komunikasi dengan partai-partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Demak,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga melakukan pemotongan nasi tumpeng sebagai salah satu filosofi adat Jawa yang bermakna agar kegiatan mereka selalu diberi keselamatan dan kelancaran acara oleh Tuhan YME. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, Teguh Sapto Utomo mengambil formulir pendaftaran. (*)









