• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah

by Photo
Jumat, 31 Jan 2025
in DAERAH
0
Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pesan penting mengenai kaidah ajaran agama Islam dalam mengelola tanah sebagai anugerah dari Allah SWT. Nasihat tersebut disampaikan oleh Menteri Nusron saat mengisi khotbah Jumat di Masjid Agung Abdul Mu’in, Desa Kalibaru Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada (24/01/2025).

Menteri Nusron mengawali khotbah dengan mengingatkan bahwa salah satu amanah besar yang Allah SWT berikan kepada umat manusia adalah menjadi khalifah di muka bumi. “Keberadaan tanah di bumi yang kita duduki ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai religius yang besar,” jelasnya.

Nusron Wahid, yang pernah menjadi pengurus masjid di Universitas Indonesia (UI), juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah menganugerahkan tanah dengan segala potensinya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. “Karena itu, kita diwajibkan untuk mengelola tanah dan bumi ini dengan bijak, sesuai kapasitas kita sebagai khalifatullah fi al-ardl,” paparnya.

Dalam Islam, lanjutnya, Allah SWT memberikan manusia hak untuk memanfaatkan harta, termasuk tanah, sesuai dengan keinginannya, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Hak kepemilikan ini dilindungi dalam hukum Islam melalui prinsip hifzhu al-mal, yaitu menjaga harta sebagai salah satu tujuan utama syariat atau maqashidus syariah yang mencakup lima perlindungan pokok (al-kulliyatul khams).

“Tanah sebagai sumber kehidupan memiliki posisi yang mulia dalam Islam. Tidak hanya sebagai aset properti, tanah juga merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab,” lanjut Menteri Nusron.

Ia mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai fenomena penyerobotan tanah, perebutan hak waris yang tidak adil, bahkan manipulasi hukum untuk mengambil tanah orang lain secara batil. Perilaku seperti ini, lanjut Nusron, tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan kerusakan di masyarakat dan mengundang murka Allah SWT.

“Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki, termasuk tanah, harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah menurut syariat. Harta yang diperoleh dengan cara batil, termasuk tanah, tidak akan mendatangkan keberkahan, bahkan akan menjadi penyebab kehancuran bagi pemiliknya,” tegas Nusron Wahid dalam khotbahnya.

Nusron Wahid juga menyampaikan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan betapa bahayanya mengambil tanah milik orang lain. Melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, ia menerangkan bahwa mengambil tanah yang bukan hak kita, termasuk juga praktik ghasab (perampasan), gharar (penipuan), sariqah (pencurian), talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas), dan ghisysy (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Ini merupakan bentuk kezaliman besar.

“Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan tentang bahaya perbuatan ini. Orang yang menyerobot tanah atau memanfaatkan tanah orang lain tanpa izin, mungkin di dunia merasa mendapat keuntungan, tetapi di akhirat kelak ia akan menghadapi hisab yang berat,” jelas Nusron Wahid.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perbuatan merampas tanah orang lain, atau tanah yang bukan haknya, dapat merusak hubungan sosial, menimbulkan konflik berkepanjangan, dan menghilangkan keberkahan. “Dalam sebuah kitab Al-Mizan, karya ulama besar Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, terdapat satu penegasan yang sangat penting. Disebutkan di sana bahwa para imam besar telah sepakat (ijma’) atas keharaman ghasab, yakni perampasan atau mengambil hak orang lain secara zalim. Bahkan lebih dari itu, para pelaku pengambilan hak orang ini digambarkan sebagai orang yang berdosa besar,” lanjutnya.

Pada bagian akhir khotbahnya, Nusron Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merenungkan betapa besar tanggung jawab kita dalam menjaga hak atas tanah. “Tanah bukan hanya tentang hak milik secara hukum, tetapi juga mencerminkan keimanan kita kepada Allah SWT. Dengan menjaga tanah dan hak milik orang lain, kita tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT yang telah memberikan kita amanah tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, kunjungan Menteri Nusron ke Kabupaten Tangerang kali ini dilakukan dalam rangka pengecekan langsung lokasi pagar laut di Desa Kohod, dalam proses pembatalan sertipikat.

Tags: ATR/BPNATR/BPN DemakDemakheadlinejawa tengahKabupaten DemakKementerian ATR/BPN
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In