SEMARANG – Sidang dugaan kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/3/2022). Kali ini sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, satunya Ketua Partai Demokrat Kabupaten Banjarnegara, Hadi Suwarno.
Dalam kesaksiannya, Hadi Suwarno menyerang Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Hadi Suwarno berupaya menunjukkan peran bupati dan orang dekatnya, Kedy Afandi yang pada 2017 dan 2018 sengaja mengondisikan proyek-proyek di daerahnya.
Dalam hal ini, Hadi Suwarno pernah menyerahkan bukti-bukti pengondisian proyek di Banjarnegara kepada penyidik KPK. Hadi Suwarno mengaku dulunya merupakan sahabat dekat Budhi Sarwono. Bahkan dia mengklaim telah membantu dana hingga Rp2,5 miliar untuk kampanye Budhi Sarwono.
Namun, ketika Budhi Sarwono terpilih menjadi Bupati Banjarnegara hubungan keduanya renggang. Hadi Suwarno yang notabene seorang kontraktor merasa kecewa lantaran saat mengikuti lelang proyek di Banjarnegara tetap harus menyetor komitment fee 10 persen dari nilai proyek kepada bupati.
“Saya tahu ada pengaturan lelang. Dari awal saya adalah orang yang paling menentang itu,” ucap Presiden Direktur PT Adi Wijaya tersebut. “Sebelum bupatinya Budhi Sarwono saya lelang lancar-lancar saja, tapi setelah itu syaratnya seperti mengada-ada,” tuturnya.
Meskipun begitu, Hadi Suwarno tidak menampik fakta bahwa perusahaan miliknya tetap mendapat paket pekerjaan dan bahkan mengaku memberi fee proyek beberapa kali. Saat mengerjakan proyek peningkatan jalan Ruas Jalan Rejasa-Madukara, Hadi Suwarno menyetor fee secara bertahap melalui orang berbeda senilai Rp 150 juta dan Rp300 juta.
Sementara untuk proyek peningkatan jalan Ruas Jalan Tanjungtirta-Bondolharjo, Hadi Suwarno menyerahkan fee Rp700 juta. Kekecewaan Hadi Suwarno terhadap bupati tak hanya soal proyek. Dia merasa bupati sengaja mengusik salah satu unit bisnisnya sehingga sekarang tidak bisa beroperasi.
Namun setelah dicecar oleh penasihat hukum terdakwa, Hadi Suwarno mengakui bahwa alasan penutupan operasional bisnisnya ternyata karena melanggar aturan. Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan miliknya dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Juga menerima gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau komitment fee. (*)