DEMAK – Sebagai upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis, 7 November 2024 di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak. Kegiatan pemusnahan BKC ilegal merupakan tindak lanjut dari penindakan periode tahun 2024, yang terdiri dari penindakan mandiri oleh Bea Cukai Semarang maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum lainnya dalam kegiatan Operasi Pasar Bersama yang dibiayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sekretaris Daerah Demak Akhmad Sugiharto mengatakan barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai resmi terbukti nyata, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga mengancam kesehatan masyarakat serta ketertiban ekonomi. Produk-produk ilegal ini sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga berdampak buruk pada masyarakat yang mengonsumsinya.
“Selain itu, peredaran barang ilegal juga melemahkan daya saing produsen yang mematuhi aturan hukum. Maka dari itulah, upaya pemberantasan barang kena cukai illegal ini akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” ujarnya.
“Pemerintah Kabupaten Demak akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Hal ini dibuktikan dengan gencarnya kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal maupun operasi bersama dengan Bea dan Cukai Semarang serta kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat luas di Kabupaten Demak,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala KPPBC TMP A Semarang Bier Budy Kismulyanto menambahkan Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter, Tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram, dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack. Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp14.041.634.980, dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536,-.
“Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual/ menawarkan BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Tindakan pelaku tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya. (*)