• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home NASIONAL ekonomi

Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik

by Photo
Jumat, 10 Jan 2025
in ekonomi, NASIONAL
0
Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan; Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa. (*)

Tags: ATR/BPNATR/BPN Demakjawa tengahKabupaten DemakKementerian ATR/BPN
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Buka Perayaan Dugderan 2026

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Buka Perayaan Dugderan 2026

by Photo
Senin, 16 Feb 2026
0

...

Dinilai Implementatif, Gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN

Dinilai Implementatif, Gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN

by Photo
Senin, 16 Feb 2026
0

...

Pemkot Semarang Gerak Cepat Membantu Korban Banjir di Tembalang

Pemkot Semarang Gerak Cepat Membantu Korban Banjir di Tembalang

by Photo
Senin, 16 Feb 2026
0

...

Kunjungan Wapres ke Semarang jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Kunjungan Wapres ke Semarang jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

by Photo
Minggu, 15 Feb 2026
0

...

Gagasan Keadilan Disertasi Doktoral M Saleh Dapat Pujian Guru Besar Al Azhar

Gagasan Keadilan Disertasi Doktoral M Saleh Dapat Pujian Guru Besar Al Azhar

by Photo
Minggu, 15 Feb 2026
0

...

Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

by Photo
Minggu, 15 Feb 2026
0

...

Eksekusi Gerakan Indonesia ASRI Prabowo, Kader Gerindra Kota Semarang Kerja Bakti Bersihkan Sungai

Eksekusi Gerakan Indonesia ASRI Prabowo, Kader Gerindra Kota Semarang Kerja Bakti Bersihkan Sungai

by Photo
Minggu, 15 Feb 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In