
TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar acara nonton bersama Lounching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Senin (14/2/2022) secara virtual melalui channel youtube KPU RI dan diikuti KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Bawaslu Paser, pimpinan partai politik, pemerintah daerah, beserta unsur Forkompinda Kabupaten Paser.
“Dengan peluncuran hari pemungutan suara serentak 2024, diharapkan masyarakat mengetahui informasi bahwa pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 adalah 14 Februari 2024,” tutur Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid.
Hal senada juga dikuatkan dengan pernyataan etua KPU RI Ilham Saputra yang mengatakan bahwa KPU RI saat ini terus mempersiapkan sarana prasarana pendukung baik regulasi, SDM, infrastruktur, jadwal tahapan, dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. Baginya, dukungan dari pemerintah, partai politik dan stakeholder pemilu lainnya merupakan keharusan agar tahapan Pemilu bisa sukses.
“Biar bagaimanapun KPU sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” ucap Qayyim.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Romif Erwinadi mengingatkan persiapan dari penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut harus sudah mulai direncanakan mengingat setiap gelaran Pemilu selalu rentan dengan gesekan-gesekan.
“Dari sekarang kita perlu mempersiapkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan Pemilu tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Romif.
Keberhasilan Pemilu tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya. Karena itu, menjadi kewajiban semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi secara intensif, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, KPU maupun Partai Politik.
“Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu,” sambung dia.
Dukungan pemerintah daerah, kata dia, memberikan fasilitas dan bantuan berupa penugasan personel pada Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruang sekretariat, Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu, kecamatan dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik dan monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu. (*)