• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Demak Bahas 30% Keterwakilan Perempuan dalam balon legislatif

by Photo
Selasa, 01 Mar 2022
in POLITIK
0
KPU Demak Bahas 30% Keterwakilan Perempuan dalam balon legislatif
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK – Pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada pada daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota, menjadi salah satu bahasan menarik dalam kegiatan kajian tematik “Kemisan” yang diselenggarakan KPU Kabupaten Demak, hari ini (24/2). Acara bertema Bedah Buku Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diselenggarakan secara luring bertempat di Aula kantor setempat dan secara daring melalui media online tersebut dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak. Sebagai Pembicara Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih. Acara diikuti komisioner, sekretaris, kasubag serta staf sekretariat KPU Kabupaten DEmak.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menyampaikan bahwa pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Kemudian di Pasal 246 ayat 2 berbunyi “di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon”.

Terkait keterwakilan perempuan 30%, lanjut Hastin, di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, lebih detail diatur bahwa apabila dalam penghitungan 30% hasilnya adalah pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas. Sedangkan terkait zipper system yang diterapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni dengan menempatkan paling sedikit 1 orang pada setiap 3 orang bakal calon, dimaknai bahwa dalam setiap 3 bakal paslon pada daftar calon maka penempatan bakal calon perempuan yaitu pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3, dan demikian seterusnya. Penempatan bakal calon perempuan ini tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya, namun bisa pada urutan atas.

“Daftar bakal calon ini nanti menjadi salah satu syarat pengajuan bakal calon oleh partai politik saat tahapan pencalonan. Apabila daftar bakal calon tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan di setiap 3 bakal calon pada susuan daftar calon tidak memuat paling sedkit 1 bakal calon perempuan, maka KPU Kabupaten menyatakan parpol tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu daerah pemilihan,” terang Hastin.

Sementara itu, selain pembahasan tentang syarat keterwakilan perempuan, beberapa hal lain yang tak kalah menarik dibahas adalah terkait persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pncalonan mulai dari pengajuan pencalonan, penelitian, verifikasi, penetapan Daftar Calon Sementara dan penetapan Daftar Calon Tetap, serta pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu atas verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon. (*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Mentri Perekonomian Airlangga Terima Aspirasi Petani Sawit soal Perpanjang Masa Jabatan Jokowi

Mentri Perekonomian Airlangga Terima Aspirasi Petani Sawit soal Perpanjang Masa Jabatan Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kondusivitas Ibu Kota Jateng Terjaga, Wali Kota Semarang Agustina Beri Apresiasi pada TNI dan Polri

Kondusivitas Ibu Kota Jateng Terjaga, Wali Kota Semarang Agustina Beri Apresiasi pada TNI dan Polri

by Photo
Sabtu, 14 Mar 2026
0

...

97 Persen Kondisi Jalan Kota Semarang Mantap, Siap Sambut Kehadiran Pemudik

97 Persen Kondisi Jalan Kota Semarang Mantap, Siap Sambut Kehadiran Pemudik

by Photo
Sabtu, 14 Mar 2026
0

...

Pemkot Luncurkan Portal Info Mudik 2026, Pemudik Bisa Pantau Kondisi Jalan Secara Realtime

Pemkot Luncurkan Portal Info Mudik 2026, Pemudik Bisa Pantau Kondisi Jalan Secara Realtime

by Photo
Jumat, 13 Mar 2026
0

...

Pemkot Semarang Gandeng Stakeholder, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Idul Fitri 1447 H

Pemkot Semarang Gandeng Stakeholder, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Idul Fitri 1447 H

by Photo
Jumat, 13 Mar 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Sampaikan Terima Kasih Usai Raih Doktor Hukum di Wisuda Unissula

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Sampaikan Terima Kasih Usai Raih Doktor Hukum di Wisuda Unissula

by Photo
Senin, 09 Mar 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Berharap Perantau Asal Jateng Mudik 2026 dengan Aman dan Tertib

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Berharap Perantau Asal Jateng Mudik 2026 dengan Aman dan Tertib

by Photo
Rabu, 04 Mar 2026
0

...

Angka Kemiskinan Jateng Turun, Mohammad Saleh Minta Program Pengentasan Terus Ditingkatkan

Angka Kemiskinan Jateng Turun, Mohammad Saleh Minta Program Pengentasan Terus Ditingkatkan

by Photo
Rabu, 04 Mar 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In