DEMAK – KPU kabupaten Demak menyerahkan akses data DPT pemilihan bupati dan wakil bupati Demak tahun 2020 kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DINPERMADES P2KB) kabupaten Demak, penyerahan langsung disampaikan oleh ketua KPU kabupaten Demak Bambang styabudi kepada Edy Purwanto, S.iP , MM. Sebagai Kabid. Pemerintahan dan Administrasi Desa Dinpermades P2KB bertempat dikantor dinpermades P2KB kabupaten Demak.
Dasar KPU Kabupaten Demak menyerahkan data tersebut adalah untuk memenuhi permohonan dinpermades P2KB kabupaten Demak yang secara resmi bersurat ke KPU kabupaten Demak pada tgl 24 Mei 2022 perihal permohonan data daftar pemilih Tetap (DPT) pilkada 2020, data tersebut akan digunakan oleh panitia pemilihan kepala desa sebagai dasar penyusunan daftar pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di 183 desa.
Dalam pengantarnya Bambang menyampaikan dalam perhelatan Pilkades serentak tahun 2022 ini pentingnya disusun tahapan secara komprehensif terutama soal penyusunan daftar pemilihnya, akurasi daftar pemilih menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan perhelatan ini, selain itu Bambang juga mewanti wanti bahwa dalam penggunaan akses data DPT ini harus tetap wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi yang tercantum dalam DPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.akses data yang diberikan adalah dalam bentuk rekapitulasi dan by name DPT pilbup Demak 2020 dengan kelengkapan elemen data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (NKK) berbintang 8 digit angka terakhir.
“KPU Demak merasa bangga bisa berkontribusi pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 dikabupaten Demak, semoga data DPT pilbup Demak 2020 yang bisa di akses oleh panitia Pilkades tingkat desa memastikan bahwa seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih terdaftar menjadi DPT Pilkades ini pungkas Bambang. (*)