• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Pilkada

Masyarakat Tolak Kotak Kosong Di Pilkada Brebes 2024. Tokoh NU Ady Setiawan Bakal Lawan Paramitha Widya Kusuma

by Photo
Selasa, 03 Sep 2024
in Pilkada, POLITIK
0
Masyarakat Tolak Kotak Kosong Di Pilkada Brebes 2024. Tokoh NU Ady Setiawan Bakal Lawan Paramitha Widya Kusuma
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Ketua Partai Prima Kabupaten Brebes Jawa Tengah Andri Yono mengaku tidak ingin ada kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Brebes 2024.

Hal ini menanggapi adanya potensi kotak kosong di Pilkada Kabupaten Brebes 2024, usai mayoritas partai politik diprediksi bakal mendukung Widya Kusuma di dalam kontestasi tersebut.

“Kami masyarakat Kabupaten Brebes tidak ingin Pilkada 2024 ini ada kotak kosong. Kami bakal hadirkan lawan dari Widya Kusuma untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Brebes, ” Ujar Yono kepada awak media Selasa 3 Agustus 2024.

“Kami warga Nahdiyin tidak ingin dikekang oleh segelintir politikus yang ingin merebut kekuasaan dengan cara yang tidak demokratis. Sekarang kami buktikan Pilkada Brebes tidak ada kotak kosong,” imbuhnya.

Yono menuturkan Widya Kusuma adalah kader PDI Perjuangan Kabupaten Brebes dan konon disebut telah memborong semua parpol yang lolos di parlemen.

Tentunya dengan sikap itu kami masyarakat Brebes menolak keras bakal terjadinya kotak kosong di Pilkada Brebes.

Yono menegaskan bahwa pihaknya telah menggerakan semua partai non parlemen untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Brebes.

Dari hasil kesepakatan pihaknya telah memberikan dukungan rekomendasi kepada Adi Setiawan dan Wakidin. Keduanya adalah tokoh Nahdiyin yang sudah diakui oleh para kiai di Jawa Tengah.

Brebes yang aslinya dari bara yang artinya tanah datar lias dan basah artinya mengandung air. Fenemona kotak kosong membuat para kyai dan warga nahdliyin prihatin.

“Kami sudah sepakat Mas Adi Setiawan dan Mas Wakidin adalah figur yang didukung para kiai dan alm ulama. Kami optimis Mas Adi dan Mas Wakidin bisa melawan calon bupati Widya Kusuma di Pilkada Brebes,”pungkasnya,

Dikatakannya, direstuinya Ady Setiawan yang diusung dari partai non parlemen bukan tanpa alasan. Munculnya nama Ady Setiawan dikarenakan dia adalah tokoh NU yang sudah dikenal bahkan jiwa sosial merakyat.

Ady setiawan tokoh NU yang pernah menjabat Ketua LPNU – PWNU Jawa Tengah dan Pengurus LKKNU tergugah untuk mengisi manifestasi hak politik masyarakat melalui perpanjangan waktu pilkada kabupaten brebes

Selain itu nama Wakidin juga tidak kalah pentingnya, dia mantan anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PKB yang sudah tiga periode menjabat.

“Kalau kami bilang komplit ya ini lah pasangan yang sudah komplit Mas Ady dan Mas Wakidin. Keduanya tokoh Nahdiyin yang cukup kuat, “kata Yono.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Dia mengatakan KPU tidak diwajibkan oleh UU Pilkada untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang sering kali disebut dengan kotak kosong,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam. rilisnya di Kantor KPU RI, belum lama ini.

Idham menilai kotak kosong hanyalah istilah dalam pemilihan kepala daerah. Sebab, kata dia, tidak ada istilah kotak kosong di dalam Pilkada, melainkan surat suara tak berfoto.

Idham menyampaikan pihaknya tidak melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada. Namun, Idham mengatakan masyarakat tidak boleh menghasut agar tidak menggunakan hak suaranya.

“Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU,” ujarnya. (sgt)

Tags: aktualakuratbicara faktaheadlineindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Paslon Edi-Edi Dapat Tambahan Dukungan Enam Partai Non Parlemen

Paslon Edi-Edi Dapat Tambahan Dukungan Enam Partai Non Parlemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

by Photo
Jumat, 23 Jan 2026
0

...

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

by Photo
Rabu, 21 Jan 2026
0

...

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

by Photo
Kamis, 15 Jan 2026
0

...

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

by Photo
Senin, 05 Jan 2026
0

...

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

by Photo
Kamis, 01 Jan 2026
0

...

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

by Photo
Selasa, 30 Des 2025
0

...

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

by Photo
Sabtu, 20 Des 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In