• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Mulai Tahun Ini Nama Anak Minimal Dua Kata

by Photo
Rabu, 06 Jul 2022
in DAERAH
0
Mulai Tahun Ini Nama Anak Minimal Dua Kata
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK – Mulai tahun ini nama anak yang baru lahir diwajibakn memiliki dua suku kata, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.  Hal ini dijelaskan oleh Eni Susiani selaku Plt Dispendukcapil Kabupaten Demak, saat melakukan sosialiasi terkait masalah tersebut di RJ Resto, Selasa (5/6).

“Kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri mengenai nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 21 April 2022, yang mana semua nama anak yang baru lahir harus memiliki nama minimal dua kata. Selain itu juga dibatasi maksimal 60 huruf, itu termasuk juga spasinya,” ujarnya.

Ada sekitar 17 peserta dari perwakilan masing-masing lembaga / organisasi diantaranya dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Himpunan Wanita Difabel Indonesia (HWDI) Cab. Demak, Program Kesejahteraan Keluarga ( PKK), Duta Genre dan lainnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti dan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran pencatatan dokumen kependudukan dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan.

“Ini sudah aturan dari Kemendagri, jadi kita hanya melaksanakan saja, sesuai dengan keputusan pusat demi kelancaran catatan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kependudukan,” lanjutnya.

Sementara nama-nama yang sudah terlanjur, atau bagi mereka yang lahir sebelum per 21 April 2022 maka nama tersebut dibiarkan dan tidak diharuskan untuk diganti.

“Kalo yang sudah terlanjur itu biarkan, nah ini aturannya kan untuk yang kelahiran baru. Yang dulu-dulu kalau namanya memang kurang dari dua kata, misal bapak atau ibu kita yang lahir di zaman dulu itu gak masalah. Tapi kedepan, masyarakat ini dimohon untuk mematuhi aturan baru yang sudah mulai diberlakukan,” Tegasnya.

Dalam aturan baru tersebut juga membolehkan masyarakat untuk menambahkan gelar pendidikan ataupun marga ke dalam KTP. Sementara nama yang selama ini hanya satu atau dua kata disiasati dengan penambahan bin atau binti.

“Gelar pendidikan atau marga juga boleh ditaruh KTP, tapi kalo dokumen lain tetap tidak bisa. Kalo tambahan bin atau binti itu mungkin untuk paspor atau dok kependudukan yang lain yang membutuhkan kejelasan riwayat,”  pungkasnya. (*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Ponpes Girikusumo Gelar Do’a Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76

Ponpes Girikusumo Gelar Do'a Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

by Photo
Jumat, 23 Jan 2026
0

...

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

by Photo
Rabu, 21 Jan 2026
0

...

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

by Photo
Kamis, 15 Jan 2026
0

...

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

by Photo
Senin, 05 Jan 2026
0

...

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

by Photo
Kamis, 01 Jan 2026
0

...

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

by Photo
Selasa, 30 Des 2025
0

...

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

by Photo
Sabtu, 20 Des 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In