
DEMAK- Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Bersubsidi Jateng, H Wakiyo kemarin menyatakan bahwa alokasi atau ketersediaan pupuk dijamin aman. Hal tersebut mengacu pada datangnya musim tanam (MT) tahun ini. Dijelaskan oleh Wakiyo, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 021/57542 tertanggal 31 Desember 2021, bahwa alokasi pupuk urea bulan Januari mencapai 58. 057 ton. Kemudian, pupuk SP 36 mencapai 6386 ton. Pupuk ZA 9.635 ton, pupuk NPK 3.855 ton dan pupuk organik 15.286 ton. Sedangkan, dalam setahun ini, ketersediaan pupuk urea berjumlah 723.437 ton. SP 36 mencapai 87.353 ton. Pupuk ZA sebanyak 139. 473 ton. NPK 386.716 ton. Pupuk organik granul 225.035 ton dan organik cair 51.535 liter.
“Dengan adanya alokasi itu, maka ketersediaan pupuk di Jateng dalam menghadapi musim tanam ini secara umum aman sesuai kebutuhan riilnya,” terangnya kepada wartawan.
Menurut lelaki yang juga aktif di kepanduan atau pramuka ini, seharusnya memang tidak ada kelangkaan pupuk, jika sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013, bahwa mulai gudang penyangga, distributor dan kios dipastikan punya stok pupuk untuk menghadapi musim tanam tersebut.
“Mengenai mekanisme penyaluran pupuk ke petani atau kelompok tani oleh kios pupuk, bisa menggunakan kartu tani sebagai alat tebus. Demikian pula yang belum punya kartu tani bisa secara manual asalkan nama penerima subsidi pupuk identitasnya sudah terekam dalam sistem RDKK elektronik,” imbuh Wakiyo.
“Jika memang nanti di lapangan terdapat informasi tentang kelangkaan pupuk, hal tersebut dimungkinkan dilakukan oleh oknum yang namanya atau identitasnya tidak terekam dalam RDKK. Bisa jadi mereka juga tidak masuk RDKK dan tidak termasuk menjadi anggota tani namun tetap membeli di kios. Sedangkan, kios tidak bisa melayani karena itu sebagai pelanggaran,” ujarnya.
“Pada intinya, kelangkaan pupuk bisa diatasi bila petani atau kolompok tani yang belum terdaftar identitasnya dan belum jadi petani pelanggan di kios, maka disarankan untuk menggunakan pupuk non subsidi,”katanya.
Diterangkannya bahwa kios yang menjual pupuk tidak hanya menjual pupuk subsidi semata, namun juga pupuk non subsidi.
” Saya atas nama ketua asosiasi distributor pupuk bersubsidi Jateng, memastikan tidak terjadi kelangkaan pupuk di Jateng. Baik itu, pupuk urea atau non urea,”ujarnya.
Dia juga menambahkan, bahwa alokasi pupuk yang tertera pada RDKK tidak seratus persen dipenuhi dengan subsidi. Untuk pupuk urea misalnya, hanya dipenuhi
70 persen dari RDKK. Kemudian, pupuk non urea dipemuhi berkisar antara 25 sampai 40 persen. Karena itu, kata Wakiyo, dengan sempitnya alokasi pupuk subsidi ini, dipastikan alokasi subsidi yang diberikan ke petani juga berkurang.
Dia mencontohkan, satu hektare lahan pertanian butuh alokasi pupuk urea dua kuintal, maka hanya bisa dipenuhi 70 persen dari dua kuintal itu. Sedangkan, untuk non urea dengan kebutuhan empat kuintal, maka hanya bisa dipenuhi 30 persen.
“Untuk itupula, kita menyarankan adanya perubahan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 agar bisa dirubah menyesuikan kondisi kekinian terkait tatakelola penyaluran pupuk subsidi. Tujuannya, supaya tidak membingungkan pelaku atau penyalur pupuk subsidi. Yaitu, distributor dan kios,”katanya. (*)