• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home KRIMINALITAS

Oknum Guru Tega Lakukan Pencabulan

by Photo
Kamis, 01 Sep 2022
in KRIMINALITAS
0
Oknum Guru Tega Lakukan Pencabulan
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

Kapolres mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.

Dirinya menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

“Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya.

Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum,  kemudian korban menjawab “belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama pondok pesantren,” ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” kata dia.

Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Adapun pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya. (*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Petugas Polsek Sayung Datangi Bocah Mengalami Luka Bakar

Petugas Polsek Sayung Datangi Bocah Mengalami Luka Bakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PT Saprotan Utama dan Kemenperin Sinergikan Upaya Praktik Industri Hijau dengan Penerapan IPAL Domestik Ramah Lingkungan

PT Saprotan Utama dan Kemenperin Sinergikan Upaya Praktik Industri Hijau dengan Penerapan IPAL Domestik Ramah Lingkungan

by Photo
Jumat, 12 Des 2025
0

...

M Saleh Dorong Peningkatan Fasilitas Latihan untuk Dukung Atlet Muda Jateng Berprestasi

M Saleh Dorong Peningkatan Fasilitas Latihan untuk Dukung Atlet Muda Jateng Berprestasi

by Photo
Senin, 08 Des 2025
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Ngobrol Bareng IpeKB dan TPK Kecamatan Banyumanik

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Ngobrol Bareng IpeKB dan TPK Kecamatan Banyumanik

by Photo
Jumat, 05 Des 2025
0

...

Karang Taruna Demak Fokus Transparansi Anggaran dan Penguatan Program Sosial

Karang Taruna Demak Fokus Transparansi Anggaran dan Penguatan Program Sosial

by Photo
Kamis, 04 Des 2025
0

...

KUA-PPAS APBD Disepakati, Program Prioritas Pemprov Jateng 2026 Swasembada Pangan

KUA-PPAS APBD Disepakati, Program Prioritas Pemprov Jateng 2026 Swasembada Pangan

by Photo
Rabu, 03 Des 2025
0

...

RAPBD 2026 Disetujui Dewan, Fokus Kesejahteraan-Infrastruktur-Ketahanan Pangan

RAPBD 2026 Disetujui Dewan, Fokus Kesejahteraan-Infrastruktur-Ketahanan Pangan

by Photo
Selasa, 02 Des 2025
0

...

Pemkot Semarang Alokasikan Rp700 Miliar untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup

Pemkot Semarang Alokasikan Rp700 Miliar untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup

by Photo
Minggu, 30 Nov 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In