DEMAK – Bupati Demak Hj dr Eistianah kemarin membuka Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Demak. Kegiatan yang berlangsung di aula Gedung perpusatakaan Kabupaten Demak tersebut juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Demak, dan perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jateng.
Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan bahwa tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya.
“Melalui arsip, kita dapat mengetahui sejarah masa lalu dan sangat penting untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan masa kini maupun yang akan datang. Arsip merupakan rekaman peristiwa atau rekaman suatu kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah yang dapat dijadikan bukti autentik yang sah, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar,” terangnya.
Disebutkan bupati bahwa dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya tekankan, bahwa pemerintahan yang baik dan bersih dapat dilihat dari pengelolaan arsip yang sistematis. Dalam upaya menyelamatkan arsip maka perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Maka saya sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini, karena pengawasan kearsipan sangat dibutuhkan agar seluruh program dan kegiatan kearsipan dapat terukur. Tidak hanya arsip dari administrasi proses tata kelola APBN dan APBD yang harus di pertanggungjawabkan namun juga kegiatan-kegiatan lainnya,” imbuhnya kemudian.
Selanjutnya bupati meminta seluruh OPD yang ada di Kabupaten Demak agar mampu mengelola kearsipan sesuai standar. Hal ini dimaksudkan agar dari audit eksternal Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kabupaten Demak bisa memperoleh penilaian terbaik dalam pengelolaan kearsipan.
“Tunjukkan kinerja Panjenengan dalam bentuk pengelolaan arsip yang sistematis. Segera lakukan dan jangan ditunda-tunda,” pungkasnya. (*)
