DEMAK — Pemerintah Kabupaten Demak kembali menyalurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) tahap II tahun 2025. Pencairan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) dan diberikan kepada masyarakat dari tujuh kecamatan, yaitu Bonang, Demak, Dempet, Gajah, Wedung, Wonosalam, dan Mijen.
Kegiatan pencairan ini dihadiri langsung oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Ir. Nanang Tasunar, D.N., M.M., jajaran Forkopimcam, serta perwakilan dari PT Bank Jateng Cabang Demak yang turut menyalurkan bantuan.
Bupati Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar setiap warga. Ia berharap bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh penerima untuk memperbaiki kondisi rumah mereka.
“Rumah yang sehat dan aman sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup, baik dari sisi kesehatan, pendidikan anak, hingga produktivitas keluarga,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa program ini tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak. Ia berharap program ini bisa mendorong partisipasi masyarakat melalui swadaya dan gotong royong.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Demak juga meminta camat, kepala desa, dan pendamping desa untuk turut memantau dan mengawal proses pembangunan, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran, tepat anggaran, dan tepat waktu.
“Saya minta agar dana digunakan sesuai peruntukan. Bangun rumah sederhana namun sehat dan kokoh, serta libatkan warga sekitar untuk membangun kebersamaan,” tambah Bupati.
Program BP-RTLH ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Demak dalam meningkatkan kesejahteraan warga serta menurunkan angka kemiskinan melalui penyediaan tempat tinggal yang layak.
Pemerintah berharap melalui pencairan bantuan tahap II ini, masyarakat penerima manfaat bisa segera memperbaiki rumah mereka, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali.(*)