DEMAK – Dalam rangka pendampingan hukum, Pemkab Demak mengadakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Demak. Kerjasama ini merupakan salah satu pondasi utama dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif, utamanya ad
alah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Demikian dijelaskan bupati Demak Hj dr Eistianah saat membuka kegiatan pendampingan tersebut di Bina Praja, Rabu (24/7).
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki peran krusial dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Oleh karena itu, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya forum ini untuk mendiskusikan berbagai tantangan dan inovasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, terutama terkait dengan penanganan litigasi,” ujar Bupati didampingi wakil bupati KH Ali Makhsun MSI dan Sekda Akhmad Sugiharto.
” Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan harus terus ditingkatkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar legalitas, tetapi juga efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Terutama dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan keadilan dalam setiap kebijakan yang dihasilkan. Hal ini sangat penting untuk membangun pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat, “terang Bupati lebih lanjut.
Selanjutnya bupati mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengidentifikasi masalah, mencari solusi terbaik, serta meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam upaya menyelesaikan perkara dengan cepat, tepat, dan adil.
“Saya yakin dengan kerjasama dan kolaborasi antara Pemkab Demak dengan Kejaksaan Negeri Demak akan semakin meneguhkan komitmen dalam menjaga stabilitas hukum di Kabupaten Demak,”pungkasnya.
Sementara itu Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH mengatakan Pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan adalah untuk mendukung pembangunan daerah. Agar didalam menjalankan DIPA tidak menyalahi aturan sehingga tidak ada ketakutan saat menggunakan anggaran. Karena dinas tidak bisa meninggalkan aturan atau menyalahi aturan yang ada.
“Kita menawarkan pendampingan hukum kepada Pemda Kepala Dinas semuanya, sehingga dalam pelaksanaan penggunaan anggaran secara aturan adalah benar. Karena kita punya fungsi sebagai pengacara negara dalam hal negara tergugat maupun penggugat,” pungkasnya. (*)