• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home KRIMINALITAS

Pengacara Koperasi Artha Megah Segera Disidangkan

by Photo
Selasa, 06 Feb 2024
in KRIMINALITAS
0
Pengacara Koperasi Artha Megah Segera Disidangkan
Share on FacebookShare on Twitter

 

SEMARANG – Penyidik Disreskrimum Polda Jateng segera melimpahkan berkas penyidikan kasus Koperasi Artha Megah Solo dengan tersangka pengacara Koperasi Artha Megah Solo Dr. Pramudya ke Kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21 kasus tersebut siap disidangkan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora saat dikonfirmasi Senin ((5/2) menjelaskan, Pramudya ditahan sejak akhir Desember 2023 lalu. Pengacara asal Salatiga ini ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP.

“Ditahan sejak akhir 2023 lalu dan saat ini berkas perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Mantan Manajer Koperasi Artha Megah Cherry Dewayanto selama 2 tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 419 K/Pid/2023 tanggal 4 Mei 2023. Cherry terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Sebelumnya Cherry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir website MA, Rabu (31/5/2023), kasus bermula saat Hasan Budiman meminjam uang ke Koperasi Artha Megah pada 26 Juli 2005. Hasan meminjam uang Rp 2 miliar dengan agunan empat bidang tanah di Banyumas dan satu bidang di Solo. Belakangan Hasan kembali meminjam lagi sebesar Rp 3 miliar.

Setelah jatuh tempo, Hasan Budiman tidak bisa melunasi utangnya, sehingga Koperasi Artha Megah Solo kemudian melelang agunan tanah tersebut. Ditunjuklah Cherry Dewayanto untuk mewakili koperasi tersebut dalam proses lelang. Proses lelang berjalan lancar di KKPNL pada 2017. Agunan berupa empat bidang tanah bersertifikat dilelang hanya dengan nilai Rp.2,5 miliar. Ahli waris Hasan melaporkan pengelola koperasi ke polisi karena lelang yang tidak masuk akal, konspiratif dan tidak prosedural. Koperasi Artha Megah sendiri saat ini sudah tidak beroperasi.

Belakangan, ahli waris Hasan Budiman tidak terima dengan proses lelang itu. Cherry dilaporkan ke kepolisian, menjadi tersangka dan akhirnya diadili. Setelah menjalani serangkaian sidang, PN Purwokerto membebaskan terdakwa. Cherry Dewayanto yang didampingi Pramudya sebagai Kuasa Hukum dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 263 Ayat (1) KUHP, kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP ketiga Pasal 372 KUHP dan keempat Pasal 378 KUHP.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung. Cherry terbukti memenuhi dakwaan dalam Pasal 372 KUHP dan dipidana 2 tahun penjara. Kasus ini sempat mengemuka karena Cherry yang merasa dikriminalisasi melapor ke Presiden hingga Komnas HAM.

Kasus berkembang, di mana Pramudya kemudian terseret menjadi tersangka karena dianggap menjadi bagian dari apa yang dilakukan Cherry.

Dr. Song Sip, Kuasa Hukum ahli waris Hasan Budiman, saat dihubungi menegaskan Pramudya ikut dilaporkan karena sebenarnya yang bersangkutan adalah salah satu pendiri Koperasi tersebut. “Jadi bukan semata-mata advokat dari Koperasi Artha Megah. Dia ikut sebagai bagian dari Cherry dalam melakukan penggelapa,” terang Song Sip yang juga Ketua peradi Sukoharjo.

Song Sip mengaku mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kliennya sampai jatuh miskin karena ulah para pengelola koperasi tersebut. Dia berharap kiennya mendapatkan keadilan. “Walaupun lama akhirnya Polda Jateng menangani kasus ini dengan baik,” tutupnya. (*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Mbak Ita Lantik Pejabat Fungsional

Mbak Ita Lantik Pejabat Fungsional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mahasiswa Unwahas Harus Perkuat Nalar Krisis untuk Hadapi Banjir Informasi Digital

Mahasiswa Unwahas Harus Perkuat Nalar Krisis untuk Hadapi Banjir Informasi Digital

by Photo
Minggu, 28 Jun 2026
0

...

Mohammad Saleh Terus Dorong Percepatan Perbaikan Jalur Pantura Barat

Mohammad Saleh Terus Dorong Percepatan Perbaikan Jalur Pantura Barat

by Photo
Jumat, 26 Jun 2026
0

...

Peduli Petani, Tani Merdeka Demak Bagikan 1.200 Paket Sayur Gratis di Alun-Alun Demak

Peduli Petani, Tani Merdeka Demak Bagikan 1.200 Paket Sayur Gratis di Alun-Alun Demak

by Photo
Jumat, 26 Jun 2026
0

...

Momentum Lebaran Yatim, Wabup Demak Ajak Perbanyak Sedekah dan Amalan Sunah Muharram

Momentum Lebaran Yatim, Wabup Demak Ajak Perbanyak Sedekah dan Amalan Sunah Muharram

by Photo
Kamis, 25 Jun 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Dorong Kredit Murah untuk Perkuat Daya Saing UMKM

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Dorong Kredit Murah untuk Perkuat Daya Saing UMKM

by Photo
Rabu, 24 Jun 2026
0

...

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Wakil Ketua Dewan Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Wakil Ketua Dewan Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

by Photo
Selasa, 23 Jun 2026
0

...

Dukung Ekonomi Daerah, Mohammad Saleh Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Dukung Ekonomi Daerah, Mohammad Saleh Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

by Photo
Selasa, 23 Jun 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In