• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Khanif: Itu Pemasungan Hak Pencari Keadilan

by Photo
Sabtu, 12 Feb 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengacara di Semarang, Agus Khanif

Semarang – Pengacara di Semarang, Agus Khanif, merasa keberatan atas ditolaknya permohonan gugatan yang diajukannya melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tak tanggung-tanggung, permohonan gugatan yang ditolak sampai dua kali.

Gugatan yang ditolak tersebut yaitu gugatan lain-lain terkait perkara Kepailitan PT. SB Con Pratama Nomor 23/Pdt.SUS-PAILIT/2018/PN.SMG jo Nomor 01/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.SMG. Namun, gugatan yang diajukan berbeda objek dengan perkara pailit tersebut.

“Kami kesal karena permohonan gugatan ditolak oleh panitera yaitu Afdlori. Padahal, kewenangan menolak atau menerima itu adalah kewenangan hakim, bukan panitera,” kata Agus Hanif, Sabtu (12/2/2022).

Agus Khanif merupakan perwakilan dari tim kuasa hukum yang mewakili kepentingan hukum dari PT Singa Braga dalam perkara kepailitan itu. Gugatan diajukan karena tim kurator melakukan lelang aset di tengah perkara kepailitan PT SB Con Pratama masih berjalan.

“Padahal, perkara kepailitan itu belum inkrah tapi sudah ada upaya penjualan aset. Hal itu jelas merugikan klien kami,” jelasnya.

Dalam gugatan lain-lain yang ditolak oleh panitera PN Semarang, katanya, sesuai dengan ketentuan hukum acara Peradilan Niaga khususnya Pasal 3 ayat 1 UU RI No.37 tahun 2014, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di mana secara hukum kliennya juga mempunyai legal standing.

Ia menuturkan, dalil yang diajukan sangatlah berdasar serta tidak mengada-ada mengingat memang menurut ketentuan hukum serta data-data yang dimiliki oleh kliennya, ada hal-hal yang dilangkahi dalam pengurusan Kepailitan PT. SB Con Pratama.

“Sehingga sangat merugikan kepentingan klien kami sebagai salah satu pemegang sahamnya,” tegasnya.

Alasan ditolaknya permohonan gugatan karena ada perkara yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrach), katanya, hal itu sama sekali bukan merupakan argumentasi hukum yang dapat diterima secara nalar.

Alasannya, permasalahan serta pihak dalam perkara yang diajukan olehnya dalam gugatan lain-lain, berbeda esensinya dengan perkara yang dimaksud oleh panitera.

“Tindakan yang dilakukan oleh Kepaniteraan PN Semarang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada,” tambahnya.

Ia memaparkan, dalam UU RI No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, Negara, telah menjamin adanya kepastian hukum terhadap rakyatnya.

Dalam Pasal 10 ayat 1, lanjutnya, disebutkan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

“Kami selaku kuasa hukum PT. Singa Braga meminta kepada Panitera Muda Khusus Niaga di PN Semarang untuk memberikan surat penolakan secara tertulis disertai dengan alasan hukum,” ucapnya.

Pihaknya juga mengaku telah menghubungi panitera melalui sambungan telepon. Namun, tidak mendapatkan jawaban serta tanggapan sebagaimana mestinya.

“Apa yang dilakukan panitera ini tentu bertetangan dengan slogan pada pelayanan Pengadilan yaitu profesional, inovatif, nyaman, transparan, akuntabel, dan ramah,” sebutnya.

Ia menegaskan, dengan adanya penolakan permohonan gugatan lain-lain tersebut, telah mengkebiri serta merupakan pemasungan hak kliennya yang jelas merupakan pihak pencari keadilan yang seharusnya diakomodir kepentingannya oleh sub sistem peradilan. (*)

ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post

Binda Jateng Sasar Vaksin Bagi Anak dan Masyarakat di 13 Kabupaten /kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In