DEMAK – Tepat satu minggu lalu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diundangkan, yaitu tanggal 17 Juli 2023. Sebagai lembaga yang berwenang mengawal demokrasi, Bawaslu Kabupaten Demak segera merapatkan barisan, memperkuat kapasitas panwaslu kecamatan dalam penguasaan regulasi untuk menegakkan keadilan pemilu. “frasa bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu, jangan hanya berhenti dalam sebuah Mars” papar Khoirul Saleh, ketua Bawaslu Demak dalam rakor pelayanan hukum bersama panwaslu kecamatan, Jum’at (21/07/2023).
Khoirul, meminta jajaran ad hocnya untuk menguasai regulasi secara utuh. Ia berharap bawaslu Demak selalu menjadi lembaga pengawas yang terpercaya.
“Apalagi UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kita untuk memberikan pelatihan kepada para saksi peserta pemilu,” tandas Khoirul.
Hal ini mengisyaratkan secara tidak langsung personel pengawas pemilu akan menjadi tumpuan di masyarakat, segala persoalan yang berpotensi pelanggaran ataupun sengketa.
Untuk memperdalam penguasaan panwaslu kecamatan, Bawaslu menghadirkan pakar ilmu hukum dari Unissula Semarang, Dr. Umar Ma’Ruf., S.H.,Sp.N.,M.Hum. Secara lugas Umar Ma’ruf mendadar panwaslu kecamatan dengan berbagai pengetahuan dan strategi pelayanan hukum yang harus dikuasai panwaslu kecamatan dalam menjalankan tupoksinya, khususnya dalam pencegahan, pengawasan penyelesaian sengketa cepat antar peserta.
Karenanya panwaslu harus benar paham regulasi disamping piawai dalam mediasi. Umar juga memberikan wawasan beberapa strategi penyelesaian sengketa selain mediasi, seperti konsiliasi, konsultasi dan negoisasi. Menurutnya Negoisasi merupakan proses penyelesaian yang paling simple namun manakala tidak mampu membangun komunikasi dan mengimplementasikan regulasi dengan baik akan bisa berujung konflik atau sengketa baru.
Terkait PKPU 15/2023 menyampaikan kepada panwaslu untuk mendiskusikan lebih dalam pasal 79, yakni pasal yang mengulas sosialisasi. Menurutnya baliho-baliho yang bertebaran terindikasi keluar dari ranah sosialisasi. “mulai hari ini harus sudah ada aksen pengawasan terkait pasal 79,” tandas Umar.
Sedangkan Khoirul menegaskan pendalaman perundang undangan merupakan keniscayaan karena penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan bagian dari jenis penegakan hukum pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu demi memastikan adanya penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan.(*)