DEMAK – Polres Demak berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada malam takbiran lalu atau Senin (31/3) sekitar pukul 02.00. Korban diketahui bernama Aqil Siroj (25) warga Dukuh Panjunan Desa Bonangrejo.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahpahaman antara dua kelompok pemuda dari Dukuh Cempan dan Dukuh Panjunan. Awalnya, pemuda Dukuh Cempan melarang pemuda Dukuh Panjunan melewati wilayah mereka sambil membawa sound system untuk membangunkan sahur. Larangan tersebut memicu ketegangan antar kedua kelompok.
“Korban bersama sejumlah temannya datang ke Dukuh Cempan dengan berjalan kaki untuk mengklarifikasi alasan pelarangan tersebut. Namun saat tiba di lokasi, terjadi kesalahpahaman yang kemudian memicu pengeroyokan,” jelas Kompol Satya.
Dalam insiden tersebut, Aqil Siroj dan seorang temannya, Kholidin, tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok pemuda Dukuh Cempan yang jumlahnya lebih banyak. Akibatnya, Aqil meninggal dunia di tempat, sementara Kholidin mengalami luka serius. Beberapa rekan lainnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Hingga saat ini, Polres Demak telah mengamankan empat tersangka pelaku pengeroyokan, yakni AF (21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21). Selain itu, masih terdapat lima orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan batu, kayu, dan bambu sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kompol Satya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kamtibmas, terutama selama masa perayaan hari besar keagamaan. (*)